BANJARBARU – Kasus tenggelamnya seorang pelajar SD di wahana rekreasi The Breeze Water Park, Banjarbaru pada Juni 2025 lalu, memasuki babak baru.
Polsek Liang Anggang menetapkan sedikitnya 14 tersangka.
Terdiri dari dewan guru, dan pihak pengelola waterpark.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, Rabu (27/8/2025).
"Polsek Liang Anggang menetapkan sedikitnya 14 tersangka yang merupakan gabungan dari dewan guru dan manajemen wahana rekreasi," ucapnya.
“Dari dewan guru sebanyak 8 orang, dan kepala sekolah. Dari pengelola ada 4 karyawan, dan 1 orang dari manajemen,” rincinya.
Satu orang tersangka, ujar Kompol Imam, dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Selebihnya dikenakan pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Imam memastikan, 14 tersangka akan dipanggil ke Polsek Liang Anggang.
Ia berharap para tersangka kooperatif saat pemanggilan oleh polisi, serta tidak mengulang tindak pidananya atau menghilangkan barang bukti.
“Kalau kooperatif tidak kita lakukan penahanan. Tapi kalau tidak kooperatif, berdasarkan keterangan penyidik, bisa kita lakukan penahanan,” tambahnya.
Imam menyebut penyidik berkeyakinan ada unsur kelalaian dari kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan, pemanggilan para saksi, meminta keterangan saksi ahli pidana, hingga pembongkaran makam korban.
"Selain keterangan yang didapat, barang bukti yang kita amankan mulai dari pernyataan yang ditandatangani orang tua, tiket masuk ke wahana rekreasi, pakaian korban dan rekaman kamera pengintai yang merekam kejadian anak tenggelam," tegasnya.
"Segera kami lakukan pemanggilan para tersangka,” tutupnya.
Sekadar mengingatkan, peristiwa bermula pada Senin (9/6/2025).
Korban berinisial MA (11), warga Ujung Baru, Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, tenggelam saat berenang bersama rombongan sekolah.
Saat itu, MA ikut kegiatan rekreasi kelulusan bersama kepala sekolah, guru pendamping, dan 25 siswa lainnya.
Kepolisian menjelaskan korban sempat ditegur temannya untuk berhenti berenang dan berganti baju.
Namun tetap melanjutkan aktivitasnya.
Tak lama kemudian, korban tak sadarkan diri dan muntah di kolam.
Korban langsung diangkat saksi di lokasi, dan dibawa ke RS Idaman Banjarbaru.
Tetapi meninggal dunia dalam perjalanan.
Jenazah MA dipulangkan ke rumah duka di Kecamatan Bati-Bati, Tanah Laut.
Editor : Eddy Hardiyanto