Perjalanan 17 jam Banjarmasin-Samarinda. Hening tanpa lagu. Tanpa dangdut. Tanpa pop. Bikin sopir mengantuk.
******
MARTAPURA – Suasana perjalanan bus antar provinsi kini terasa jauh lebih sepi. Lagu-lagu dangdut koplo atau tembang pop yang dulu selalu mengalun sepanjang perjalanan, mendadak hilang.
Di dalam bus, suara mesin dan klakson jadi pengiring utama perjalanan panjang. Sesekali terdengar ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) yang diputar sopir demi mengisi keheningan.
Surat edaran PO Bintang Mas mendadak viral di media sosial. Banyak netizen bersimpati terhadap sopir dan penumpang yang kehilangan hiburan di perjalanan panjang. Surat itu juga memperingatkan kru bus agar menanggung sendiri biaya royalti jika nekat melanggar.
Meski demikian, perusahaan menyebut langkah ini diambil demi patuh hukum. “Kami hanya menjalankan aturan pemerintah. Karena itu kewajiban kami,” ujar Ucok selaku Pimpinan Cabang PO Samarinda Lestari, Bintang Mas, Pulau Indah Jaya di Kalsel, Senin (25/8) sore.
Kini, perjalanan bus lintas provinsi terasa lebih lengang. Musik yang dulu menemani, berganti deru mesin dan suara ban menggelinding di aspal.
Fenomena ini terjadi setelah manajemen PT Bintang Mas Lestari Bersaudara, perusahaan otobus (PO) asal Kalimantan Selatan mengeluarkan larangan memutar musik di semua armada. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 030/BMLB/IN/VIII/2025 yang diterbitkan di Balikpapan pada 22 Agustus 2025. Isinya tegas, seluruh kru bus dilarang memutar lagu atau musik dari platform apapun, termasuk YouTube, Spotify, hingga USB flashdisk, sampai ada pemberitahuan lanjutan dari perusahaan.
Aturan ini diambil sebagai langkah aman agar tidak terbebani pembayaran royalti, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan ini mewajibkan pembayaran royalti bagi pihak yang memutar lagu di tempat umum untuk kepentingan komersial, termasuk di dalam bus angkutan penumpang.
Daripada memikul risiko tagihan royalti, manajemen memilih langkah aman: mematikan musik total. Bahkan, surat edaran itu memberi sanksi tegas kepada kru yang melanggar. “Selama 17 jam perjalanan kami terpaksa tidak menyalakan musik. Karena khawatir nanti terkena royalti,” ujar Ucok.
Ia paham mengapa pimpinan perusahaan tempatnya bekerja terpaksa mengeluarkan SE tersebut. “Ini bentuk ketaatan pimpinan kami terhadap aturan pemerintah,” ujarnya.
Namun, ia merasa heran sekaligus keberatan atas aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat tentang royalti ini. Aturan itu menuai keluhan baik dari sopir maupun penumpang. Ia sendiri menilai kebijakan royalti justru memberatkan pekerja lapangan. “Kalau dihitung, kami punya enam bus per hari, kapasitas 41 kursi, tapi terisi rata-rata 13 orang. Kalau tetap wajib bayar royalti, tolok ukur penghitungan biayanya bagaimana? Apakah sesuai jumlah kursi bus? Kan aneh,” sindirnya.
Bagi sopir yang bertugas semalaman, musik bukan sekadar hiburan, melainkan teman perjalanan. “Lagu itu menghilangkan kantuk. Kalau bus senyap belasan jam, ya jelas bikin tambah lelah,” bandingnya.
Sejak aturan diterapkan, sopir lebih banyak memutar ceramah keagamaan ketimbang musik. “Itu pun demi ada suara yang didengar. Kalau musik takut nanti ditagih royalti,” ujarnya.
Penumpang Ikut Gerah
Keluhan juga datang dari penumpang. Pramono, penumpang tujuan Samarinda, menilai aturan royalti perlu dikaji ulang. “Menurut saya, musik di bus itu tidak untuk cari untung. Beda sama bisnis karaoke atau penyanyi cover lagu. Kalau bus, musik hanya untuk hiburan,” kritiknya.
Ia menilai aturan itu diterapkan tanpa batasan yang jelas. “Misal lagu diputar, tapi sebagian penumpang tidur, apakah tetap kena royalti? Bahkan kapal ferry sekarang tidak ada karaoke lagi. Hening semua,” ujarnya.
Pramono berharap pemerintah memperbaiki regulasi ini agar tidak memukul rata semua pihak. “Sasaran aturan harus jelas. Kalau semua dilarang mutar lagu, ya makin sengsara saja,” katanya.
Isi Surat Edaran
- Kepada seluruh kru bus PO Bintang Mas, pada saat mengoperasikan bus, untuk sementara waktu ini dilarang memasang/memutarkan lagu atau musik baik dari Youtube, Spotify, USB Flashdisk ataupun dari media lainnya sampai ada pemberitahuan dari manajemen PT Bintang Mas Lestari Bersaudara.
- Bahwa apabila kru tidak menaati hal-hal sebagaimana yang tersebut di atas maka apabila ada tuntutan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada perusahaan PT Bintang Mas Lestari Bersaudara terkait penggunaan lagu atau musik diputar oleh kru, maka kru tersebut yang akan bertanggung jawab membayar royalti untuk lagu atau musik tersebut.
- Aturan ini berlaku sejak tanggal surat ini dibuat dan wajib dipatuhi oleh seluruh kru bus tanpa pengecualian
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief