Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dari Pemenuhan Hak Disabilitas hingga Penanganan Sampah, Pemkab Balangan Ajukan Tujuh Raperda Jawab Isu Strategis Masyarakat

M Dirga • Minggu, 24 Agustus 2025 | 15:11 WIB

PARIPURNA: Rapat paripurna DPRD Balangan yang dipimpin Ketua DPRD Hj Linda Wati, akhir pekan tadi.
PARIPURNA: Rapat paripurna DPRD Balangan yang dipimpin Ketua DPRD Hj Linda Wati, akhir pekan tadi.
PARINGIN - Pemerintah Kabupaten Balangan mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. 

Usulan itu dinilai sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan krusial yang belakangan muncul di tengah masyarakat.

Bupati Balangan, Abdul Hadi, menegaskan bahwa substansi Raperda yang diajukan tidak lahir dari ruang kosong. 

Ia secara khusus mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan kritik maupun masukan terkait pembangunan dan penataan daerah, baik dari kalangan masyarakat, lembaga swadaya, hingga pengamat kebijakan publik.

"Sejumlah masukan tersebut memerlukan payung hukum sehingga dituangkan dalam bentuk Raperda," ujar Abdul Hadi, akhir pekan lalu.

Menurutnya, Pemkab menyadari tidak semua permasalahan bisa diatasi hanya dengan kebijakan teknis. "Diperlukan landasan hukum yang jelas dan mengikat agar solusi yang diambil dapat bersifat sistematis dan berkelanjutan," kata Bupati.

Dari tujuh Raperda yang diajukan, beberapa di antaranya dianggap memiliki urgensi tinggi, terutama yang bersinggungan langsung dengan layanan dasar dan tata kelola pemerintahan.

Pertama, Raperda tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Balangan saat ini belum memiliki regulasi khusus yang menjamin aksesibilitas dan perlindungan hak kelompok rentan ini. Minimnya fasilitas publik yang ramah disabilitas menjadi sorotan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Kedua, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, yang dimaksudkan untuk memperkuat kepastian hukum bagi investor serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Sektor pertanian, energi, dan industri kecil dinilai membutuhkan regulasi yang lebih adaptif dan berpihak pada pelaku lokal.

Ketiga, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Sanggam Balangan. Tambahan penyertaan modal ini dinilai penting untuk memperluas layanan air bersih yang saat ini belum menjangkau sejumlah wilayah pelosok.

Keempat, Raperda Penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rejeki di Kecamatan Juai, yang disiapkan untuk efisiensi anggaran dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, Pemkab menegaskan bahwa rencana ini tetap membutuhkan persetujuan dan penerimaan dari warga setempat.

Kelima, Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemerintahan Desa. Penguatan fungsi pengawasan dipandang krusial mengingat tingginya alokasi dana desa dan pentingnya akuntabilitas di tingkat pemerintahan paling bawah.

Keenam, Raperda Penanganan Kerawanan Pangan. Regulasi ini diperlukan untuk membangun sistem antisipasi dini terhadap gangguan pasokan pangan, terutama di tengah ancaman perubahan iklim dan potensi gagal panen.

Terakhir, Raperda Pengembangan Sistem Persampahan, sebagai upaya membenahi sistem pengelolaan sampah yang selama ini belum maksimal, khususnya di kawasan urban seperti Paringin.

Menanggapi usulan tersebut, Anggota DPRD Balangan, Saiful Arif, menyatakan dukungannya terhadap agenda legislasi ini. Namun ia menekankan bahwa seluruh Raperda harus dibahas secara terbuka, dengan memperhatikan suara masyarakat yang terdampak.

"Kami sebagai wakil rakyat tentu akan mengawal pembahasan setiap Raperda ini secara kritis dan terbuka. Prinsipnya, jangan sampai Raperda hanya menjadi dokumen hukum yang tidak aplikatif. Harus ada manfaat langsung yang dirasakan masyarakat," ucap Saiful.

Politisi partai Demokrat itu juga mengingatkan pentingnya transparansi dan partisipasi publik, terutama dalam isu-isu sensitif seperti penggabungan desa dan pengelolaan dana desa.

"Transparansi dan keterlibatan masyarakat itu kunci. Jangan sampai ada kebijakan yang justru menimbulkan resistensi di lapangan," tandasnya.

Meski mengakui bahwa tujuh Raperda ini belum mencakup seluruh persoalan yang dihadapi daerah, Pemkab dan DPRD Balangan menilai hal ini sebagai langkah awal untuk memperkuat fondasi hukum yang adaptif dan berpihak pada kepentingan rakyat.

 

 

Editor : Sutrisno
#Balangan #paringin #Raperda