Sebelumnya, Kejari Balangan resmi menghentikan pendampingan hukum terhadap proyek tersebut karena tidak adanya tindak lanjut dari pihak PTAM Sanggam terkait pelaksanaan kegiatan yang didampingi. Keputusan ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas proyek, terlebih dengan rencana kenaikan tarif air bersih yang akan berlaku pada September 2025.
Arie Widodo menegaskan pihaknya menghormati keputusan Kejari untuk menarik diri sementara waktu. Menurutnya, belum ada tindak lanjut tersebut lantaran saat ini PTAM Sanggam tengah menyusun studi kelayakan sebagai bagian dari perencanaan proyek yang sangat penting.
“Kami berkesimpulan untuk merampungkan studi kelayakan terlebih dahulu, karena pada rapat sebelumnya ada peserta yang mempertanyakan hal tersebut," ujar Arie saat ditemui Radar Banjarmasin, Jum'at (22/8).
Arie membeberkan, saat ini studi kelayakan itu tengah disusun oleh tim independen dari salah satu universitas di Kalimantan Selatan, sehingga pihaknya tidak bisa mengintervensi proses mereka.
Setelah studi kelayakan selesai, barulah PTAM Sanggam akan berkomunikasi dengan Kejari Balangan untuk kembali meminta pendampingan hukum dan menentukan langkah selanjutnya.
Ia membeberkan bahwa proses perencanaan dilakukan secara mendalam dan bertahap, agar pemanfaatan dana tepat sasaran serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Balangan.
“Perencanaannya cukup panjang karena harus matang. Kami ingin memastikan pemanfaatan dana ini sesuai kebutuhan dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan air bersih,” jelas Arie.
Dalam perencanaan itu, PTAM Sanggam memetakan berbagai aspek mulai dari identifikasi kebutuhan jaringan distribusi air, peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPAL), hingga penguatan infrastruktur pendukung di sejumlah wilayah.
Salah satu rencana utama adalah pengembangan jaringan distribusi dari IPAL Satu di kawasan Gunung Pandau menuju Booster di Kelurahan Batu Piring. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tekanan dan jangkauan distribusi air, terutama di daerah yang selama ini pasokan airnya kurang optimal.
Arie menegaskan, PT Air Minum Sanggam Balangan sangat berhati-hati dalam proses perencanaan. Dana penyertaan modal yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Balangan pada 2024 merupakan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan.
“Seluruh program yang dibiayai dari dana ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan perencanaan yang matang, kami berharap kualitas pelayanan dan jangkauan distribusi air bersih di Balangan dapat meningkat,” pungkas Arie.
PT Air Minum Sanggam Balangan kini fokus mematangkan perencanaan pemanfaatan penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar yang diterima dari Pemkab Balangan pada 2024. Investasi ini diharapkan memberi keuntungan seimbang bagi perusahaan dan masyarakat, dengan prioritas utama pelayanan terbaik bagi warga.
*Catatan:
Tulisan ini merupakan klarifikasi/jawaban PTAM Sanggam Balangan atas berita sebelumnya:
Baca Juga: Kejari Hentikan Pendampingan PTAM Sanggam, Proyek Air Bersih di Balangan Berjalan Tanpa Pengawasan?