BANJARMASIN – Tak ada tambang, tapi tetap kebagian rezeki.
Pemko Banjarmasin dipastikan menerima uang debu batu bara sebesar Rp45 miliar dari bagi hasil royalti emas hitam di Kalsel pada tahun ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menyebut dana tersebut dari pembagian hasil pengelolaan tambang batu bara dua perusahaan besar di Kalsel, yakni PT Arutmin dan PT Adaro Indonesia.
“Ini sudah masuk sebagai pendapatan daerah kita tahun 2025, tercatat di APBD Perubahan dengan total anggaran Rp2,5 triliun,” ucap Edy kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Sistem bagi hasil keuntungan pertambangan itu sebesar 5 persen.
Rinciannya, 2,5 persen untuk provinsi, 2 persen untuk kabupaten penghasil tambang, dan sisanya 0,5 persen untuk kabupaten/kota nonpenghasil.
“Banjarmasin kan tidak ada tambang, jadi kita kebagian 0,5 persen itu. Istilahnya uang debu,” jelasnya.
Menurutnya, uang debu Rp45 miliar yang diterima Pemko Banjarmasin dihitung dari produksi tahun 2023 dan 2024.
Pembayaran dilakukan pada 2025.
“Tentu ini sangat berarti bagi pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kalsel yang telah membuka jalan bagi kota ini ikut merasakan berkah dari tambang.
“Kami berterima kasih karena mendapat perhatian. Meski bukan daerah tambang, tapi Banjarmasin tetap bagian penting dari Kalsel,” pungkas Edy.
Sekadar mengingatkan, di Kalsel tidak hanya ada dua perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara.
Tentu uang debu ini akan bertambah jika semua perusahaan itu membagikan hasil royaltinya.
Editor : Eddy Hardiyanto