BANJARBARU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Banjarbaru dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel dan warga terdampak pembangunan Jembatan Sei Ulin Km 31 belum menemukan kesepakatan, Selasa (19/8).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru Ronauli Saragi menyebut, BPJN diberi tenggat waktu hingga 25 Agustus 2025 untuk memberikan jawaban terkait penyelesaian dampak ekonomi bagi belasan warga. “Jawaban mereka apakah iya atau tidak, kita tunggu tanggal 25. Itu sudah final,” ujarnya.
Menurut Ronauli, BPJN masih akan berkonsultasi dengan kontraktor terkait tindak lanjut masalah ini. Namun DPRD menegaskan perlu ada itikad baik menyelesaikan persoalan warga, bukan hanya teknis pembangunan jalan akses.
Ia juga menyoroti rencana BPJN membuat akses langsung ke rumah warga dari oprit jembatan. “Dari sisi keselamatan, ini membahayakan karena jalur itu termasuk jalan cepat di atas jembatan. Amdalnya pun belum ada,” tegasnya.
Selain itu, keberadaan tiang baliho di sekitar oprit jembatan disebut semakin mengganggu akses warga. Ronauli meminta ada rekayasa lalu lintas yang lebih aman sekaligus solusi jelas atas dampak ekonomi yang ditimbulkan pembangunan.
Editor : Muhammad Rizky