Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bupati HSU Sahrujani Buka Sosialisasi Penerapan Aplikasi e-BMD di Banjarbaru, Ini Harapannya

M Akbar Radar Banjarmasin • Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:49 WIB
HADIR:Bupati HSU, H Sahrujani membuka kegiatan sosialisasi e-BMD di Hotel Grand Qin Banjarbaru. Kegiatan ini dilaksanakan pada 20-22 Agustus 2025.
HADIR:Bupati HSU, H Sahrujani membuka kegiatan sosialisasi e-BMD di Hotel Grand Qin Banjarbaru. Kegiatan ini dilaksanakan pada 20-22 Agustus 2025.

BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) menggelar Sosialisasi Penerapan Aplikasi e-BMD sesuai amanat Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD).

Acara berlangsung di Grand Qin Hotel Banjarbaru ini dilaksanakan pada 20-22 Agustus 2025.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati HSU, H Sahrujani dengan peserta sosialisasi yang terdiri dari seluruh Pengurus Barang Pengguna (PBP) dan Pengurus Barang Pembantu (PBPb) di lingkungan Pemkab HSU.

H Sahrujani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan bekal ilmu dan pemahaman yang lebih baik dalam mengelola aset daerah.

Tentunya kegiatan ini juga sambungnya, akan memberikan ilmu yang bermanfaat. “Saya berharap para peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan serius sehingga materi dari narasumber bisa diserap dengan baik. Dengan begitu, pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten HSU, semakin berkualitas,” ujar Sahrujani.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa penerapan aplikasi e-BMD merupakan langkah penting agar proses pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD dapat berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Bupati HSU juga berpesan kepada peserta agar tidak ragu menyampaikan permasalahan yang mungkin timbul dalam proses pengelolaan barang daerah.

Hal ini sesuai dengan aturan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BMD, yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di HSU dapat lebih optimal dalam memanfaatkan aplikasi e-BMD sehingga tata kelola aset daerah semakin efisiensi dan sesuai regulasi.

Editor : Fauzan Ridhani
#permendagri #banjarbaru #Pemkab HST #Barang Milik Daerah (BMD) #Grand Qin Hotel