Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan keringanan besar berupa pemutihan denda sekaligus diskon pembayaran PBB.
Kepala Bapenda Tala, Rudi Ismanto, pada Senin (18/8/2025) menyampaikan bahwa program pemutihan dan diskon PBB berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini hanya ditujukan bagi wajib pajak perorangan, bukan badan usaha.
"Diskon PBB diberikan hingga 75 persen. Artinya, masyarakat cukup membayar 25 persen dari total kewajiban. Sementara denda tunggakan pajaknya kami hapuskan," jelas Rudi.
Tak hanya itu, bagi masyarakat miskin penerima bantuan sosial, pemerintah juga menyediakan opsi tambahan berupa pengurangan PBB hingga 70 persen.
Pengajuan ini sambungnya, bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui pemerintah desa dengan melampirkan bukti penerima bansos.
"Dengan begitu, beban masyarakat bisa lebih ringan, terutama bagi keluarga kurang mampu," tambahnya.
Selain program diskon, Pemkab Tala juga melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar sejalan dengan harga pasar.
Meski demikian, Rudi menegaskan kenaikan NJOP tidak otomatis membuat PBB ikut naik. "Ada yang tetap, ada yang turun, dan bagi sektor yang naik pun jumlahnya tidak signifikan," tandasnya.
Editor : Sutrisno