Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sampah HSU 95 Ton per Hari ke TPA Tebing Liring, DPRD Minta Penegakan Perda

M Akbar Radar Banjarmasin • Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:53 WIB

SUMBER: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSU, Almien Ashar Safari.
SUMBER: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSU, Almien Ashar Safari.
AMUNTAI - Permasalahan sampah di Kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi masalah klasik yang belum dapat dikelola sepenuhnya sejak dari hulu atau sampah rumah tangga. Padahal pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan masyarakat.

Sampah harian yang berakhir di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Tebing Liring, Desa Tebing Liring, Kecamatan Amuntai Utara, mencapai 95 ton per hari. Masalah ini tidak dapat dibiarkan seiring keterbatasan luas wilayah TPA yang semakin penuh.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSU Almien Ashar Safari mengungkapkan, permasalahan sampah di HSU tidak mudah diselesaikan. Timbunan sampah yang masuk TPA Tebing Liring mencapai 95 ton per hari dan mungkin terus meningkat dari waktu ke waktu.

"Ini tidak boleh kita biarkan. Pemerintah daerah tentu harus berupaya mencari cara solutif agar timbunan sampah bisa berkurang," ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Anggota Fraksi Golkar ini menekankan, edukasi berupa pemahaman masyarakat tentang sampah harus selalu disosialisasikan satuan kerja terkait agar makin banyak masyarakat sadar mengelola sampah mulai dari rumah tangga.

"Saya percaya adanya peran serta masyarakat dan kelompok masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam mengurangi produktivitas sampah harian di wilayah ini," yakinnya.

Pemerintah daerah tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan sampah tanpa dukungan nyata dari warga. Penegasan pemerintah daerah juga penting dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

Perda ini mengatur pengolahan sampah sistematis, pengelompokan jenis sampah, tugas wewenang dan kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk hak dan kewajiban serta peran serta masyarakat, dan sanksi bagi pelanggar perda.

"Perda persampahan harus kembali digaungkan dan ditegakkan, sehingga timbul kesadaran bersama dalam pengelolaan sampah di daerah ini," tegasnya.

Editor : M. Ramli Arisno
#TPA Tebing #pengelolaan limbah #DPRD Almien #perda sampah #Sampah HSU