Kepala Rutan Kandangan Keynes mengungkap sembilan warga binaan diusulkan mendapat amnesti presiden dan delapan orang disetujui. "Tapi empat orang sebelumnya sudah bebas. Jadi sisa empat orang lagi yang langsung bebas dari amnesti dari Sabtu tadi," ujarnya, Selasa (5/8).
Keempat narapidana yang dibebaskan seharusnya menjalani masa tahanan hingga 2025, 2026, dan dua orang lainnya hingga 2027. Pembebasan ini memungkinkan mereka kembali ke masyarakat lebih cepat dari jadwal semula.
Baca Juga: Rumah Bekas Dinas Guru di Pasar Arba Terbakar, Warga Benua Lawas Gotong Royong Padamkan
Keynes menjelaskan warga binaan yang mendapat amnesti harus memenuhi syarat ketat. Khusus kasus narkotika harus pasal 127 bagi pengguna pemula hingga bukan residivis. "Serta barang buktinya sekitar 0,5 gram," sebutnya.
Amnesti presiden merupakan pengampunan yang diberikan kepada narapidana tertentu berdasarkan pertimbangan khusus, termasuk untuk kasus narkotika ringan dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Keynes berharap setelah mendapat amnesti presiden, mereka dapat bertobat dan tidak mengulangi perbuatan serupa. "Dan bisa menjadi orang yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara," harapnya.
Baca Juga: Mahasiswa KKN dan Linmas Bantu Warga Balida Hiasi Desa dengan Bendera Kemerdekaan
Program amnesti ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang memenuhi syarat untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat.
Editor : M. Ramli Arisno