SE Bupati nomor 100.3.4.3/369/BPD yang diterbitkan 29 Juli 2025 memuat 10 poin strategis pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran di wilayah HSS.
"Dari SE yang diterbitkan memuat 10 poin langkah-langkah yang dilakukan," ungkap Kepala Pelaksana BPBD HSS Kusairi saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: Disdik Banjar Gelontorkan Rp70 Miliar untuk Renovasi 92 Sekolah Rusak, Fokus Zona Pesisir dan Rawa
Langkah pertama adalah membangun sinergitas dan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan koordinasi dalam antisipasi dan kesiapsiagaan pencegahan Karhutla serta kebakaran pemukiman.
Kedua, optimalisasi kerja sama dengan Forkopimcam dan Kepala Desa/Lurah untuk membuat sistem pelaporan yang baik ke Forkopimda Kabupaten dari segala bentuk kejadian termasuk kesiapsiagaan menghadapi bencana Karhutla dan kebakaran pemukiman.
"Menggalang solidaritas dan komitmen bersama dari semua pihak yaitu antara pemerintah daerah, TNI/Polri, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan, serta kebakaran pemukiman," jelas Kusairi.
Baca Juga: Mahasiswa Uniska Tewas Ditabrak Pemabuk, Penabrak Diduga Pulang dari THM
Poin keempat menekankan pentingnya pemetaan lokasi titik-titik api (hotspot) di wilayah masing-masing agar dapat dipersiapkan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan, lahan, serta pemukiman apabila terjadi.
Selanjutnya, pelaksanaan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dengan menyebarluaskan informasi potensi bencana kebakaran berbasis teknologi informasi maupun kearifan lokal kepada masyarakat dengan bahasa mudah dipahami.
Kepala OPD terkait diminta melaksanakan koordinasi dengan unit kerja seperti sekolah, Puskesmas, BPP Pertanian dan Rumah Sakit Daha Sejahtera untuk pembersihan lahan sekitar kantor dan pembuatan pembatas seperti tanggul demi keamanan.
"Camat agar melaporkan kejadian kebakaran hutan dan lahan serta kebakaran pemukiman di wilayahnya masing-masing kepada Bupati melalui BPBD dan atau Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS," tegas Kusairi.
Kepala Desa diminta lebih aktif mengimbau masyarakat melakukan pembersihan lingkungan sekitar tempat tinggal dan tidak melakukan pembakaran lahan saat membuka lahan pertanian dan perikanan.
Terakhir, Kepala Desa harus mengimbau masyarakat memperhatikan peralatan atau perlengkapan rumah tangga yang berpotensi menyebabkan kebakaran pemukiman.
Editor : M. Ramli Arisno