Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemutihan Lagi, Pemprov Kalsel Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 4 Agustus

M Oscar Fraby • Kamis, 31 Juli 2025 | 20:26 WIB
MOTOR: Bagi pemilik motor dapat memanfaatkan program Pemprov Kalsel yang menggratiskan denda pajak kendaraan bermotor di atas satu tahun mulai 4 Agustus mendatang.
MOTOR: Bagi pemilik motor dapat memanfaatkan program Pemprov Kalsel yang menggratiskan denda pajak kendaraan bermotor di atas satu tahun mulai 4 Agustus mendatang.

BANJARMASIN - Kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Kalsel yang menunggak.

Pemprov bakal menggratiskan denda pajak mulai Senin, 4 Agustus hingga akhir Desember mendatang.

Wajib pajak hanya dikenakan pembayaran di tahun berjalan 2024 ini.

“Bagi wajib pajak yang pajak kendaraannya tak dibayar di atas satu tahun, mereka dibebaskan biayanya. Hanya bayar pajak satu tahun (tahun berjalan, red),” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalsel, Subhan Nor Yaumil, Kamis (31/7).

Menurutnya, pembebasan denda pajak ini diberikan, karena masih banyak yang wajib pajak yang lalai terhadap pajak kendaraan bermotor.

“Dengan program pemutihan pajak ini, kami berharap masyarakat terbantu. Program pembebasan PKB ini pun sesuai keinginan Pak Gubernur,” ungkapnya.

Subhan juga menyampaikan, program diskon PKB sebesar 25 persen dan BBNKB sebesar 34 persen tetap diberikan kepada wajib pajak.

“Selain diskon, juga program pemutihan PKB akan diberikan,” terangnya.

Dengan pemutihan diharapkan semakin banyak wajib pajak membayarkan.

Supaya pendataan kendaraan bermotor, sebut Subhan, akan lebih baik dan valid.

“Saat ini, kami akui datanya belum valid. Dengan program ini, maka akan lebih baik data-data kendaraan di Kalsel,” ujarnya.

Dengan nantinya lebih baik, maka ke depan dalam menentukan target penerimaan di sektor PKB akan lebih rasional.

“Ini berhubungan erat dengan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Subhan.

Ia menegaskan, pemutihan ini bukan berarti serapan PAD di sektor PKB menurun.

Subhan mengklaim, capaian sudah sesuai dengan target per bulan.

“Masih on the track. Hanya potensi BBNKB yang jauh menurun,” terangnya.

Penurunan ini lantaran kebijakan pemerintah pusat yang tak lagi menarik BBNKB bagi daerah.

“Ada sekitar Rp300 miliar hilang pendapatan di potensi pajak tersebut,” terangnya.

Sebagai wajib pajak, Sulaiman senang mendengar kabar ini.

Dia pun sudah berniat membayar pajak kendaraannya yang sudah mati 3 tahun.

“Ini kabar menggembirakan. Saya akan membayar pada bulan Oktober nanti, saat jadwal jatuh tempo pajaknya,” janjinya.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#motor #Pajak #denda #samsat