Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sampai Bulan Juli, Disnaker KUKMP HSS Menerima Laporan 35 Pekerja Terdampak PHK

Salahudin Radar Banjarmasin • Kamis, 31 Juli 2025 | 11:27 WIB
MENJELASKAN : Kabid Ketenagakerjaan Disnaker KUKMP HSS Muhammad Aris menjelaskan pihaknya sudah ada menerima laporan 35 pekerja terdampak di PHK.Foto Salahudin/Radar Banjarmasin
MENJELASKAN : Kabid Ketenagakerjaan Disnaker KUKMP HSS Muhammad Aris menjelaskan pihaknya sudah ada menerima laporan 35 pekerja terdampak di PHK.Foto Salahudin/Radar Banjarmasin

KANDANGAN – Sampai pertengahan tahun 2025 ini, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disnaker KUKMP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ada menerima laporan puluhan tenaga kerja yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kabid Ketenagakerjaan Disnaker KUKMP HSS Muhammad Aris mengatakan, dari Januari sampai Juli ini ada menerima laporan 35 pekerja yang terdampak PHK.

“Pekerja yang terdampak PHK semunya dari perusahaan tambang batubara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).

Laporan yang diterima Disnaker KUKMP Kabupaten HSS sampai pertengahan tahun ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2024 tadi.

“Tahun lalu kami ada menerima laporan terdampak PHK 14 orang pekerja,” katanya.

Kenaikan laporan terdampak PHK ini menurut Aris, karena ada rasionalisasi dari perusahaan pertambangan.

“Mulai dari habis kontrak, pekerjanya tidak mau dimutasi ke lokasi kerja baru dan adanya efesiensi. Tidak ada pekerja di PHK karena terjadi perselisihan dengan perusahaan,” sebutnya.

Dari 35 pekerja yang terdampak PHK kebanyakan warga Kabupaten HSS dan dari luar daerah ini ada 26 orang yang melapor untuk mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“17 orang dari Kabupaten HSS dan sembilan orang luar daerah yang melapor untuk mendapatkan JKP,” tuturnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 pemberian kompensasi selama enam bulan kepada pekerja yang di PHK sebesar 60 persen dari gaji terakhir yang diterima.

“JKP ini sangat berguna sebelum mendapatkan pekerjaan baru,” tambahnya.

Editor : Arif Subekti
#disnaker #hulu sungai selatan #pengaduan #posko #Kandangan #thr