Wakil Bupati Tapin, Juanda, langsung menyerahkan uang tunai kepada Rody Ariadi Noor yang mewakili pihak penggugat, Rabu (30/7/2025), di Pengadilan Negeri Rantau. Prosesi tersebut disaksikan ketat oleh jajaran pengadilan dan pejabat terkait.
"Alhamdulillah, sengketa ini bisa kita tuntaskan secara damai, berlandaskan asas keadilan dan kebersamaan," ujar Wabup H Juanda, Kamis (31/7/2025).
SengketBaca Juga: Sengketa Tanah PTAM Intan Banjar vs Warga, Penggugat Pegang Sertifikat Hak Milik Lahan atas Nama Ayahnya
Tanah tempat berdirinya terminal angkutan umum tersebut merupakan lahan milik salah satu tokoh masyarakat. Persoalan mencuat pada 2021 ketika ahli waris menggugat penggunaan lahan tanpa kejelasan hak kepemilikan.
Melalui proses perdata di Pengadilan Negeri Rantau, perkara disepakati diselesaikan dengan pembayaran ganti rugi. Sertifikat kepemilikan tanah bernomor 166 tahun 1985 kini resmi diserahkan kepada Pemkab Tapin dan akan segera diproses alih status menjadi aset negara.
"Setelah ini, administrasi kepemilikan akan kita lengkapi. Status tanah akan masuk daftar aset pemerintah," tambah Juanda.
Juanda menyebut kasus ini menjadi pembelajaran penting agar perencanaan pembangunan ke depan lebih teliti dan tidak menimbulkan sengketa dengan masyarakat.
Ketua Pengadilan Negeri Rantau, Achmad Iyud Nugraha, mengapresiasi langkah Pemkab Tapin dalam menyelesaikan sengketa.
"Ini bukan hanya soal uang. Ini soal penghormatan terhadap hukum dan keadilan. Kami sangat mengapresiasi sikap Pemkab Tapin," tegasnya.
Menurut Iyud, penyelesaian yang mengedepankan itikad baik seperti ini layak dijadikan contoh pemerintah daerah lain di Indonesia.
"Tidak semua perkara harus diakhiri dengan konflik. Tapin sudah membuktikan bisa memilih jalan musyawarah, namun tetap dalam koridor hukum," pungkasnya.
Editor : M. Ramli Arisno