PARINGIN - Kesadaran hukum di kalangan pelajar dinilai masih minim, terutama dalam menghadapi persoalan hukum di era digital. Menyikapi hal ini, MAN 2 Layap Paringin bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menggelar penyuluhan hukum yang menyasar langsung para siswa, Senin (28/7).
Materi penyuluhan difokuskan pada dua isu krusial, yakni perlindungan anak dan risiko hukum akibat penyalahgunaan media sosial. Ketua LBH, M. Irana Yudiartika, yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya pemahaman hukum sejak dini agar pelajar tidak terjebak dalam persoalan hukum karena kelalaian atau ketidaktahuan.
"Di media sosial, pelanggaran bisa terjadi hanya karena unggahan atau komentar. Tanpa pemahaman, siswa bisa terseret kasus hukum, termasuk soal pencemaran nama baik atau pelanggaran privasi," tegas Irana.
Tak hanya soal digital, Irana juga mengulas aspek hukum perlindungan anak, termasuk hak-hak anak di sekolah dan perlindungan dari kekerasan fisik maupun verbal.
Pihak sekolah mengakui kegiatan ini penting sebagai bagian dari pendidikan karakter. Kepala MAN 2 Layap Paringin, Mahyuni Ilyadi, menyebut pemahaman hukum merupakan fondasi dalam membentuk generasi yang sadar hak dan tanggung jawab.
"Harapannya, siswa tak hanya cerdas akademik, tapi juga mampu bersikap sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Selama sesi penyuluhan, suasana diskusi berlangsung aktif. Sejumlah siswa mengajukan pertanyaan seputar batasan hukum dalam penggunaan internet, kekerasan dalam relasi sebaya, hingga tanggung jawab pidana anak di bawah umur.
Penyuluhan ini menjadi langkah awal yang konkret dalam membangun budaya sadar hukum di lingkungan sekolah. Praktisi hukum berharap kegiatan serupa bisa berlanjut secara berkala, terutama di sekolah-sekolah yang berada di wilayah rawan pelanggaran hukum.
Editor : Muhammad Rizky