Mereka kedapatan belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan atau menunggak iuran yang seharusnya disetor rutin. Para pelaku usaha itu diberi peringatan dan sosialisasi pentingnya jaminan sosial tenaga kerja.
Pemanggilan kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Banjarmasin, Amir Giri Muryawan berlangsung di Aula R. Soeprapto Kejari Banjarmasin, Kamis (24/7/2025) lalu.
Dihadiri sejumlah perwakilan perusahaan, kegiatan ini dikemas dalam bentuk sosialisasi bertajuk kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Giri demikian sapaannya, menegaskan, jaminan sosial merupakan hak dasar bagi setiap pekerja di Indonesia. Perusahaan wajib mematuhi aturan dengan mendaftarkan seluruh karyawan serta rutin membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini bukan pilihan. Sudah ada dasar hukum yang mengikat. Mulai dari UUD 1945 Pasal 28H, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sampai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” tegas Giri, Senin (28/7/2025).
Dalam kegiatan tersebut, perusahaan yang dipanggil terbagi dua. Ada yang belum daftar sama sekali, ada juga yang sudah daftar tapi menunggak iuran. " Perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya 34, sedangkan menunggak iuran ada 72,” sebutnya.
Ia mengingatkan, ada konsekuensi hukum bagi yang melanggar. Terutama perusahaan yang sudah memotong gaji karyawan untuk iuran tapi tidak menyetorkannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau terbukti, bisa dikenakan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar sesuai Pasal 55 UU BPJS,” bebernya.
Sedangkan bagi yang belum mendaftarkan pekerjanya, bisa dijatuhi sanksi administratif. Namun sejauh ini, pendekatan masih dilakukan secara persuasif. “Kita ingin edukasi dulu. Tapi kalau ke depan masih membandel, akan kami tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Sebagai catatan, pada tahun 2024 lalu Kejari Banjarmasin telah mengajukan tiga gugatan sederhana terhadap perusahaan pelanggar. Semuanya berakhir damai setelah perusahaan tersebut bersedia melunasi tunggakan iuran.
“Kami apresiasi itikad baik mereka. Tapi jangan sampai itu terulang lagi. Kita ingin pengusaha di Banjarmasin patuh hukum dan benar-benar melindungi pekerjanya,” pungkas Giri.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PKS, Aliansyah, ikut angkat suara. Ia mengaku terkejut masih banyak perusahaan yang abai terhadap kewajiban jaminan sosial tenaga kerja.
“Saya juga kaget mendengar masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan, bahkan ada yang menunggak iuran,” ujar politisi yang dikenal vokal ini.
Menurutnya, setiap perusahaan yang beroperasi di Banjarmasin wajib mematuhi aturan perundang-undangan yang menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.
“Jangan sampai pekerja hanya diperhatikan saat masa produktif. Begitu pensiun atau mengalami kecelakaan kerja, malah ditinggalkan,” tegasnya.
Ia juga mendesak Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (DKUMTK) Kota Banjarmasin agar proaktif melakukan pengawasan di lapangan. “Kalau perlu, berikan surat peringatan. Seperti langkah yang dilakukan Kejari itu, saya sangat apresiasi,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa hak pekerja tak boleh diabaikan. “Ini masalah perlindungan dasar. Jangan sampai dibiarkan. Pemerintah harus hadir membela hak buruh,” tutup Aliansyah.
Editor : Sutrisno