Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tegas! PT AGM-Polda Kalsel Pasang Papan Larangan Tambang Ilegal, Denda Hingga Rp100 Miliar

Salahudin Radar Banjarmasin • Jumat, 25 Juli 2025 | 14:39 WIB

PATROLI LAPANGAN: Tim Pam Obvit Polda Kalsel dan Satgas Peti PT AGM memasang papan larangan melakukan peti di wilayah konsesi di Desa Batu Laki, Kecamatan Padang Batung, HSS.
PATROLI LAPANGAN: Tim Pam Obvit Polda Kalsel dan Satgas Peti PT AGM memasang papan larangan melakukan peti di wilayah konsesi di Desa Batu Laki, Kecamatan Padang Batung, HSS.
KANDANGAN - Tim Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalimantan Selatan bersama Tim Satgas Peti PT Antang Gunung Meratus (AGM) melakukan patroli ke wilayah konsesi di Batu Laki, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Jumat (25/7/2025).

Dalam patroli rutin tersebut, tim gabungan menerjunkan drone dan memasang papan imbauan bertuliskan "Dilarang Menambang Tanpa Izin di Wilayah Blok 2" sebagai upaya mencegah aktivitas penambangan tanpa izin (Peti).

Advokat PT AGM Suhardi mengatakan patroli gabungan sekaligus pemasangan imbauan larangan Peti merupakan bagian upaya perusahaan menjaga wilayah konsesi dari ancaman aktivitas penambangan ilegal.

Baca Juga: Kontingen Kalsel Tiba di Lombok untuk Fornas VIII, Sekda Syarifuddin Siap Turun di Tenis Veteran

"Sesuai arahan Komisaris Utama PT AGM Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti. Kami diperintahkan untuk menindak secara serius segala bentuk aktivitas tambang ilegal. Tidak ada toleransi," ujarnya.

Suhardi menegaskan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AGM merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah," katanya.

Baca Juga: Polda Kalsel Bongkar 19 Kasus Pembunuhan Spontan: Tersinggung Dikit Langsung Bunuh

Dia menekankan Peti bukan pelanggaran ringan atau kesalahan administratif, melainkan tindak pidana yang merusak tatanan hukum negara, mengganggu kegiatan ekonomi resmi, dan menimbulkan kerusakan ekologis.

"PT AGM akan memproses semua pelaku sesuai ketentuan hukum, termasuk siapa pun yang terbukti memprovokasi atau mengarahkan masyarakat untuk terlibat dalam Peti," tegasnya.

Selain langkah hukum dan pengamanan, PT AGM juga mengedepankan pendekatan sosial melalui dialog dengan masyarakat, membuka ruang kemitraan dan edukasi sambil tetap pada prinsip taat hukum.

Baca Juga: ULM Buka Suara Soal Verifikasi 16 Guru Besar oleh Itjen Kemendiktisaintek, Pastikan Aktivitas Kampus Tidak Terganggu, Termasuk Wisuda

Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel Kompol Rokhim mengatakan pemasangan papan imbauan merupakan langkah awal yang disertai tindakan nyata di lapangan.

"Kami dari jajaran Pamobvit Polda Kalsel, bersama Satgas Peti PT AGM, aktif melakukan patroli rutin, inspeksi mendadak, hingga penindakan terhadap pelaku tambang ilegal," ujarnya.

"Siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin, akan kami proses secara hukum. Ini kejahatan serius, dan kami tidak akan memberikan ruang untuk kompromi," tambahnya.

Editor : M. Ramli Arisno
#Satgas PETI #Batu Laki #Tambang Ilegal #PT AGM #polda kalsel