Kunjungan di Jalan A. Syairani, Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari ini dipimpin Ketua PSHT Tala Agib Eko Prasetyo dan diterima Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Paimin.
"Kami datang untuk melaporkan dan memastikan bahwa PSHT secara resmi telah memiliki dasar hukum yang sah, serta menyampaikan bahwa keberadaan PSHT di Kabupaten Tala memang ada dan aktif," ujar Agib.
Baca Juga: Hilman Legawa Turun dari Sekda ke Staf Ahli: Mutasi Biasa, Saya Sudah 5 Tahun Jabatan
Penyerahan salinan SK Kemenkumham ini bertujuan memperkuat kedudukan hukum PSHT di Bumi Tuntung Pandang sekaligus mengakhiri dualisme organisasi yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Agib berharap SK ini menjadi momentum persatuan kembali keluarga besar PSHT Tanah Laut. "Kami mengajak seluruh keluarga besar PSHT di Tanah Laut untuk kembali bersatu dan rukun dalam satu wadah PSHT yang telah diakui secara hukum," tegasnya.
Dengan adanya putusan Kementerian Hukum ini, dualisme PSHT yang terjadi sejak bertahun-tahun lalu resmi berakhir dan diharapkan keluarga PSHT kembali bersatu.
Baca Juga: Gila! Ibu-Anak Pesta Sabu Bareng Tetangga di Tabalong, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Keluarga
Kehadiran PSHT Tala di Kesbangpol menandai babak baru organisasi pencak silat tertua di Indonesia ini dalam membangun kembali soliditas internal setelah sempat terpecah.
Editor : M. Ramli Arisno