Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Satpol PP Tala Razia Pangkalan Gas Melon yang Menjual di Atas HET

Norsalim Yahya • Selasa, 22 Juli 2025 | 15:17 WIB
DIGREBEK : Inilah barang bukti gas meolan yang diamankan Satpol PP dan Damkar Tala dari sebuah pangkalan di wilayah Jorong. (Foto : Satpol PP dan Damkar Tala untuk Radar Banjarmasin)
DIGREBEK : Inilah barang bukti gas meolan yang diamankan Satpol PP dan Damkar Tala dari sebuah pangkalan di wilayah Jorong. (Foto : Satpol PP dan Damkar Tala untuk Radar Banjarmasin)

PELAIHARI - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanah Laut (Tala) melakukan razia terhadap salah satu pangkalan elpiji di wilayah Kecamatan Jorong pada Senin (22/7/2025).

Razia ini dilakukan mengkonfirmasi laporan masyarakat terkait kelangkaan dan tingginya harga gas elpiji 3 kilogram di pasaran.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, Muhammad Kusri mengatakan bahwa penemuan penemuan praktik penjualan gas bersubsidi yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Kembangkan Bibit Khas Tanaman Tabalong. Ini Harapan Kepala UPTD BalaI Benih

“Kami menemukan oknum pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sebesar Rp35.000 per tabung kepada pengecer. Padahal, gas ini diperuntukkan langsung untuk masyarakat yang mampu,” ungkapnya.

Menurutnya, praktik ini merupakan bentuk penyimpangan yang didistribusikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan sangat merugikan masyarakat, khususnya kalangan rendah.

Dari razia tersebut, Satpol PP dan Damkar Tala mengamankan sebanyak 12 tabung gas elpiji 3 kg sebagai barang bukti.

Baca Juga: Kebakaran Lahap Warung Bakso dan Toko Pecah Belah di Belitung Darat

Pemilik pangkalan yang berinisial NK dijadwalkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Rabu, 23 Juli 2025.

“Kami akan menindak tegas pelanggaran seperti ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kusri.

Satpol PP dan Damkar Tala juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pangkalan gas elpiji 3 kg yang menjual di atas HET atau menjual tidak sesuai peruntukannya.

“Jika ada pangkalan yang tersebar ke daerah atau kabupaten lain yang mengakibatkan kuota Tala berkurang, maka tim wastibgas kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. 

Editor : Arif Subekti
#satpol pp #Tanah Laut #Kalsel #gerebek #damkar #gas lpg 3 kg