Angka itu berasal dari tindak lanjut laporan masyarakat terhadap pelayanan publik yang buruk, termasuk maladministrasi yang berujung pada kerugian secara materil.
"Yang paling besar adalah dari bidang infrastruktur dan perhubungan, nilainya lebih dari Rp1 miliar. Itu hasil dari laporan masyarakat soal fasilitas publik seperti jalan rusak dan lampu jalan yang tidak berfungsi," ungkap Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, kepada Radar Banjarmasin.
Ia menjelaskan, banyak laporan masuk setelah warga merasa diabaikan pemerintah daerah meski sudah menyampaikan keluhan.
“Setelah kami tangani, pemerintah daerah merespons, dan menjanjikan akan memperbaiki langsung atau menganggarkan tahun depan. Dari situ kita hitung nilai penyelamatannya,” terangnya.
Selain infrastruktur, sektor lain yang turut menyumbang angka kerugian adalah bidang kesehatan (terutama masalah parkir dan transportasi rumah sakit) sebesar Rp200 juta, pendidikan (terkait pungutan liar dan penahanan ijazah) sebesar Rp171 juta, serta hak sipil dan politik, yakni keterlambatan pemberian bonus atlet, sebesar Rp350 juta.
Kemudian, pedesaan sebesar Rp13.800.000, kepegawaian Rp11.250.000, kelistrikan Rp1.800.000, pajak STNK Rp350.000 dan terakhir kesejahteraan sosial Rp300.000.
Hadi melihat tren secara penyelamatan kerugian masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022 tercatat Rp3,48 miliar, tahun 2023 melonjak menjadi Rp14,07 miliar, dan pada 2024 tembus Rp18,02 miliar.
“Semester pertama 2025 ini baru Rp1,78 miliar, tapi kami yakin angkanya akan terus bertambah seiring meningkatnya kesadaran masyarakat melapor dan membela haknya,” pungkas Hadi.
Editor : Sutrisno