BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin menyoroti serius pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Sultan Suriansyah.
Ia menegaskan, jangan sampai ada warga yang dipingpong hanya karena persoalan administrasi yang tidak lengkap.
Apalagi jika menyangkut nyawa.
Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat paripurna tingkat I DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (10/7/2025), saat membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026.
“Pelayanan rumah sakit harus baik. Ini juga menjadi perhatian teman-teman DPRD. Kita ketahui, BPJS ini jadi catatan penting dalam pelaksanaan di rumah sakit daerah,” tegas Yamin.
Ketua DPC Gerindra Kota Banjarmasin ini mengaku masih banyak menerima laporan dari warga soal rumitnya proses pelayanan BPJS di rumah sakit milik daerah.
Tak sedikit yang baru dilayani setelah berkas BPJS mereka lengkap.
“Kalau sudah menyangkut urusan nyawa, tidak bisa ditunda-tunda. Harus ditangani dulu dengan sebaik-baiknya. Jangan hanya karena berkas tidak lengkap, masyarakat tidak dilayani,” tegasnya.
Menurut Yamin, pemko akan segera berkoordinasi dengan manajemen RSUD Sultan Suriansyah untuk memperbaiki mekanisme pelayanan.
Ia juga meminta agar sistem rujukan dan alur penanganan pasien peserta BPJS lebih disederhanakan.
“Kita tidak ingin masyarakat sakit justru dibuat semakin susah dengan birokrasi berbelit. Prinsipnya, tangani dulu, berkas bisa menyusul,” sebut mantan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin ini.
Menanggapi hal itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah, Muhammad Syaukani memastikan pihaknya siap menjalankan arahan pimpinan daerah, dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik.
“Ya, kami siap melaksanakan sesuai arahan Wali Kota Muhammad Yamin. Rumah sakit akan berupaya optimal melayani pasien dengan profesional, sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, mayoritas pasien yang datang berobat ke RSUD Sultan Suriansyah adalah peserta BPJS.
“Alhamdulillah, kunjungan pasien terus meningkat. Untuk pasien yang menggunakan BPJS mencapai 92 persen dari total pasien yang kami layani,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak mampu agar memastikan status kepesertaan BPJS miliknya aktif.
Mengingat, pemko telah menjalankan program Universal Health Coverage (UHC), yang memungkinkan warga kurang mampu masuk sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. “Untuk informasi dan pengurusan keikutsertaan BPJS bisa melalui Dinas Sosial. Jadi kami harap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin,” pungkas Syaukani.