Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

75 Sertifikat HGB PPS Martapura Diserahkan ke Pemkab Banjar, Aset Rp300 Miliar

M Fadlan Zakiri • Jumat, 11 Juli 2025 | 15:00 WIB

DIKELOLA: Deretan ruko di kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura resmi dikelola oleh Perumda Pasar Bauntung Batuah.
DIKELOLA: Deretan ruko di kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura resmi dikelola oleh Perumda Pasar Bauntung Batuah.
MARTAPURA - Pengelolaan kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura yang tersendat bertahun-tahun akhirnya menemukan titik terang. Sebanyak 75 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan PPS resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banjar dengan nilai aset mencapai Rp 300 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar secara resmi menyerahkan 75 sertifikat HGB kepada pemerintah daerah dalam apel gabungan di halaman Kantor Bupati Banjar, Senin (7/7/2025). Pengelolaan kawasan kini dialihkan kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Martapura.

Plt Kepala Kejari Banjar Dr Masnur menjelaskan, dari total 189 HGB yang ada di kawasan PPS, puluhan berhasil dikembalikan melalui kolaborasi antara bidang Pidsus, Intelijen, serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Baca Juga: Tiga Pemuda Ditangkap Personel Polres Banjarbaru Terkait Kasus Pengeroyokan di Jalan Nusantara Banjarbaru, Tujuh Pelaku Lainnya Masih Diburu

Ketua Dewan Pengawas Perumda PBB Khairullah Anshari menyambut baik penyerahan tersebut. "Alhamdulillah, akhirnya ada kepastian. Kini Perumda memiliki kewenangan penuh untuk mengelola dan memanfaatkan bangunan yang ada di kawasan PPS," ujarnya, Jumat (11/7/2025).

Khairullah menjelaskan, sebelumnya Perumda tidak bisa menyentuh infrastruktur di kawasan PPS karena belum memiliki dasar hukum yang sah. "Banyak bangunan pasar yang terbengkalai karena kami tidak bisa menyentuhnya. Sekarang sudah berbeda, kami siap melakukan revitalisasi dan optimalisasi kawasan," tegasnya.

Saat ini, Perumda baru memperoleh pendapatan sekitar Rp 800 juta per tahun dari sewa lahan. Namun jika seluruh bangunan juga dikelola secara resmi, potensi pendapatan akan meningkat signifikan.

Baca Juga: Operasi Antik Polres Tapin Sukses Besar, 10 Pengedar Sabu Dicokok dalam 2 Pekan

"Kalau dikelola komersial dan terpadu, potensi sewanya bisa mencapai Rp 1 juta per unit per bulan. Ini jelas peluang untuk meningkatkan PAD," tambahnya.

Khairullah menyebut PPS memiliki nilai jual unik karena dikenal sebagai pasar subuh yang hidup sejak pukul 01.00 dini hari. "Ini keunggulan yang harus dimaksimalkan," katanya.

Bupati Banjar Saidi Mansyur mengatakan, setelah proses serah terima, pengelolaan kawasan akan dilakukan oleh Perumda PBB. Aktivitas perdagangan tetap berjalan seperti biasa namun kini di bawah payung hukum yang jelas.

Baca Juga: DPRD HSU Sahkan Perubahan APBD 2025 Rp 1,49 Triliun, Naik Rp 46,9 Miliar

"Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan PAD dan memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi semua pihak," ujarnya.

Editor : M. Ramli Arisno
#pasar martapura #Pemkab Banjar #HGB PPS #Aset Rp300M #Perumda PBB