BARABAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HST telah menandatangani Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Perubahan 2025.
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilaksanakan pada tanggal Selasa (8/7/2025). Pihak yang menandatangani adalah Bupati HST, Samsul Rizal, sebagai pihak pertama. Dan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten HST, Tajudin, sebagai pihak kedua
Samsul Rizal mengatakan dalam nota kesepakatan ini menyatakan bahwa perubahan KUA PPAS APBD diperlukan dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
"Perubahan ini mencakup asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2025, serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah," katanya.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi penyusunan APBD Perubahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan prioritas pembangunan di Kabupaten HST.
Wakil Ketua DPRD HST, Tajudin menambahkan perubahan ini meliputi Rencana Perubahan Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2025, Prioritas Belanja Daerah, Plafon Anggaran Sementara berdasarkan urusan Pemerintahan dan Program/Kegiatan, serta rencana pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2025.
"Kesepakatan ini menjadi landasan penting bagi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten HST untuk menyusun APBD Perubahan yang akan mengakomodir prioritas dan kebutuhan daerah secara lebih optimal," ujarnya.
Pendapatan daerah pada APBD perubahan tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp1,879 triliun. Sedangkan target APBD 2025 Rp1,666 triliun. Artinya ada kenaikan 12,77 persen atau sebesar Rp 212,868 miliar.
Editor : Fauzan Ridhani