Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Perumda Pasar Baiman Kelola 27 Titik Parkir di Kawasan Pasar Tradisional Banjarmasin, Pagar Dijadikan Pembatas Kewenangan Instansi Lain

Riyad Dafhi Rizki • Kamis, 10 Juli 2025 | 00:38 WIB
TITIK PARKIR: Jejeran kendaraan terparkir di kawasan Pasar Baru Banjarmasin. (Foto: Riyad Dafhi Rizki/Radar Banjarmasin)
TITIK PARKIR: Jejeran kendaraan terparkir di kawasan Pasar Baru Banjarmasin. (Foto: Riyad Dafhi Rizki/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN — Perumda Pasar Baiman Kota Banjarmasin kini resmi mengelola 27 titik parkir yang berada di kawasan pasar tradisional.

Direktur Utama Perumda Pasar Banjarmasin, Muhammad Abdan Syakur mengatakan pengelolaan ini berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara Rp1,3 hingga Rp1,5 miliar per tahun, hanya dari retribusi parkir.

"Itu merupakan hitung-hitungan sebelum tarif diturunkan dari Rp3 ribu, menjadi Rp2 ribu. Kendati kami masih berharap masih akan sama," katanya, Rabu (9/7/2025).

Untuk mencapai target itu, pihaknya terus mengawasi ketaatan juru parkir di lapangan.

Adapun titik-titik parkir tersebar di sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Pandu dan kawasan Sudimampir.

Abdan menjelaskan pengelolaan parkir dibedakan berdasarkan lokasi.

Area dalam pagar pasar menjadi kewenangan Perumda Pasar, sedangkan jalan raya di luar pagar tetap menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub).

“Contohnya di Pasar Pandu, area di depan pagar itu milik Dishub. Tetapi begitu masuk ke dalam pagar, itu sudah jadi kewenangan Perumda,” jelasnya.

Terlepas itu, ia mengakui masih saja ada juru parkir yang menarik tarif melebihi ketentuan.

"Kalau aturannya Rp2.000, ya harus Rp2.000. Kita sudah ingatkan semua juru parkir, dan kami berterima kasih kepada masyarakat yang aktif melapor,” ujarnya.

Ia menegaskan, tarif parkir resmi sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), dan setiap juru parkir wajib mematuhinya.

Jika masih ditemukan pelanggaran, Perumda tak segan untuk mencabut izin petugas yang bersangkutan.

"Hal ini demi memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan parkir yang lebih tertib," tuntas Abdan.

Editor : Eddy Hardiyanto
#titik parkir #banjarmasin #pasar tradisional #Perumda Pasar Baiman