Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Revisi Perda RTRW Kotabaru Disepakati Legislatif dan Eksekutif, Begini Penjelasan Awaludin Wakil Ketua DPRD Kotabaru

Jumain Radar Banjarmasin • Senin, 7 Juli 2025 | 06:14 WIB
DISEPAKATI:Saat berlangsungnya kesepakatan revisi Perda RTRW di Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.(Foto:DPRD Kotabaru untuk Radar Banjarmasin)
DISEPAKATI:Saat berlangsungnya kesepakatan revisi Perda RTRW di Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.(Foto:DPRD Kotabaru untuk Radar Banjarmasin)

KOTABARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru dalam Rapat Paripurnanya beberapa hari yang lalu, resmi menyepakati revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044.

Rapat kesepakatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj Suwanti dan dihadiri unsur Pimpinan, serta para Anggota Dewan dan Forkopimda.

Sementara dari eksekutif, Bupati Kotabaru, HM Rusli diwakili Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis dan jajaran kepala SKPD.

Sebelum disepakati, terlebih dahulu disampaikan laporan akhir pembahasan Perda RTRW yang telah melalui sejumlah tahapan konsultasi, harmonisasi, serta pembahasan bersama eksekutif oleh Anggota DPRD Kotabaru, Rahmad.

Rahmad menuturkan Dokumen RTRW ini menjadi landasan penting dalam penataan ruang wilayah Kotabaru selama dua dekade ke depan, sejalan dengan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Perda RTRW juga telah melalui tahapan pembahasan yang panjang, mencakup kajian teknis, konsultasi publik serta sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Kalimantan Selatan dan kebijakan nasional.

“Dengan disepakatinya revisi Perda ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan,baik tingkat pemerintah daerah, dunia usaha maupun masyarakat dapat bersama sama mengimplementasikan ketentuan yang telah ditetapkan secara konsisten,” tegas Rahmad.

Pemerintah Daerah juga diminta segera menyusun peraturan turunannya, termasuk rencana detail tata ruang (RDTR) dan penguatan pengawasan, pemanfaatan ruang, agar dokumen RTRW ini tidak hanya menjadi dokumen perencanaan tetapi menjadi instrumen pembangunan yang nyata.

Terkait revisi Perda RTRW ini, Senin (7/7/2025), Awaludin kepada Radar Banjarmasin menyampaikan, sebelum di Rapat Paripurna, ia bersama Bupati Kotabaru telah merevisi Perda RTRW ini ke Kementerian ATR/BPN langsung, Selasa (3/6/2025).

Diingatnya, saat di Kementerian, alasan revisi Perda RTRW ini sangat diperlukan.

Mengingat Kotabaru merupakan kabupaten terluas di Provinsi Kalimantan Selatan sehingga dinamika perubahan ruang begitu massif untuk pembangunan terutama dalam sektor ekonomi.

Untuk alasan tersebut Awal menegaskan, bahwa sangat diperlukan investasi dengan menciptakan kawasan industri baru serta menyiapkan Kotabaru sebagai daerah logistik untuk mendukung IKN.

“Penataan ruang di RTRW ini sangat diperlukan untuk bisa menjamin keberlangsungan Pembangunan daerah dengan tidak melupakan kesejahteraan masyarakat di Kotabaru,” yakinkannya.

Maka dari itu, ia atas nama pimpinan DPRD sangat mendukung sepenuhnya dan siap mengawal proses revisi Perda RTRW agar segera di disahkan.

“Kenapa saya panjang lebar, karena revisi ini bertujuan dan memperlancar dan pembangunan Kotabaru yang kita cintai ini,” tutupnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#Rencana Tata Ruang Wilayah #revisi perda #Syairi Mukhlis #kabupaten kotabaru #DPRD Kotabaru