Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Balangan mengakui keterlambatan ini bukan hanya karena masalah teknis perekaman, tetapi juga rendahnya minat dan pemahaman pelajar tentang pentingnya dokumen kependudukan.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Balangan, Mustofa Kusuma, menjelaskan tantangan utama dalam menjangkau remaja usia sekolah.
Baca Juga: Kursi Pimpinan DPRD HST Berganti, Pahrijani dan Abdul Hakim Tunggu Pelantikan
"Anak-anak usia 16 sampai 18 tahun masih berada di bangku sekolah. Mereka sulit dijangkau karena perekaman hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil atau sebagian kecamatan. Sementara mereka sibuk belajar pada siang hari," ujar Mustofa.
Ia menyebutkan sejumlah kendala yang membuat remaja enggan melakukan perekaman, mulai dari kurangnya pemahaman tentang pentingnya KTP, minimnya sosialisasi, hingga kebiasaan masyarakat yang baru mengurus dokumen saat benar-benar dibutuhkan seperti untuk membuat SIM.
"Layanan yang bersifat pasif juga menjadi kendala. Kami menunggu masyarakat datang, padahal mereka butuh dijemput. Upaya layanan keliling ke desa-desa juga belum maksimal karena jadwalnya berbenturan dengan jam sekolah," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Hibahkan Aset Rp16 Miliar ke Pemkab HSU, Bangunan Eks Korupsi Jadi Kantor OPD
Kendala geografis juga menjadi faktor penghambat. Jarak tempuh dari sekolah ke tempat layanan dinilai tidak ideal, terlebih dengan keterbatasan akses transportasi umum. Banyak pelajar terpaksa menempuh perjalanan jauh dengan sepeda motor yang rawan kecelakaan atau terkena razia karena belum memiliki SIM.
Melihat berbagai tantangan tersebut, Disdukcapil Balangan menghadirkan inovasi baru yang lebih mendekatkan layanan kepada remaja usia sekolah. Program ini diberi nama "Direkam di Sekolah, Sweet Seventeen, KTPku Datang".
"Konsepnya sederhana, perekaman dilakukan di sekolah saat siswa berusia 16 tahun. Lalu KTP-nya akan diserahkan saat mereka genap berusia 17 tahun," jelas Mustofa yang menjadi inisiator program ini.
Baca Juga: Ternyata Ada Uang Hasil Batubara yang Sudah Dibayar ke PT Asabaru, Nilainya Rp15 Miliar!
Menurut Mustofa, KTP-el bukan sekadar kartu identitas, tetapi menjadi prasyarat penting untuk mengakses berbagai hak dasar sebagai warga negara seperti pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan publik lainnya.
Program ini tidak hanya menyasar sekolah formal, tetapi juga pondok pesantren. Sebagian remaja di Balangan lebih memilih menempuh pendidikan agama setelah lulus sekolah dasar atau menengah pertama.
"Pada 2023, cakupan layanan inovasi ini telah menyasar 20 sekolah. Sedangkan pada 2024 ada 19 sekolah yang terlibat. Jumlah siswa dan santri yang telah dilayani masing-masing mencapai 513 orang pada 2023 dan 541 orang pada 2024," paparnya.
Baca Juga: Masjid Apung Sayyidina Jafar Kotabaru, Destinasi Wisata Religi Paling Instagramable
Melalui pendekatan jemput bola ini, Disdukcapil berharap cakupan KTP-el, khususnya di kalangan pemula, dapat meningkat signifikan dan tidak lagi menjadi hambatan dalam mengakses hak-hak dasar masyarakat.
Editor : M. Ramli Arisno