Aset tersebut terdiri dari tujuh bangunan dan 12 bidang tanah yang tersebar di beberapa kecamatan. Bangunan meliputi rumah toko (ruko), rumah, dan bangunan besar yang belum rampung di Jalan Pambalah Batung, Kelurahan Paliwara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah HSU, Mochtar Kusumaatmadja, mengatakan seluruh aset sudah didata dan diinventarisir melalui pencatatan aset milik daerah.
Baca Juga: Ternyata Ada Uang Hasil Batubara yang Sudah Dibayar ke PT Asabaru, Nilainya Rp15 Miliar!
"Aset yang diserahkan KPK sudah didata dan diinventarisir lewat pencatatan aset milik daerah," ujarnya, Jumat (4/7).
Mochtar mengungkap, pada seluruh aset tersebut sudah dipasang plang besi yang menyatakan bangunan dan tanah merupakan milik Pemkab HSU. Proses perubahan kepemilikan sertifikat juga sedang dilaksanakan melalui Kantor Pertanahan BPN Hulu Sungai Utara.
Bangunan besar yang belum rampung di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, direncanakan digunakan sebagai lokasi perkantoran organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga: Bupati HST Samsul Rizal Sambut Kedatangan Komandan Baru Batalyon Infanteri 621 Manuntung
"Untuk bangunan besar yang belum rampung di Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah, direncanakan digunakan menjadi lokasi perkantoran organisasi perangkat daerah," jelasnya.
Mochtar menambahkan, rehabilitasi bangunan akan dilaksanakan pada tahun 2025. Sebelumnya, bangunan tersebut sudah ditinjau langsung oleh Bupati H Sahrujani.
"Menurut informasi rehabilitasi bangunan akan dilaksanakan tahun 2025. Dan sebelumnya bangunan sudah ditinjau oleh Bupati H Sahrujani," ungkapnya.
Baca Juga: Masjid Apung Sayyidina Jafar Kotabaru, Destinasi Wisata Religi Paling Instagramable
Bupati HSU H Sahrujani ketika meninjau lokasi bangunan belum rampung di Kelurahan Paliwara menegaskan akan memanfaatkan bangunan tersebut secara optimal.
"Kami rencanakan bangunan ini menjadi dua kantor OPD atau SKPD," ujar Sahrujani saat meninjau lokasi.
Sebelumnya, aset-aset tersebut merupakan hasil sitaan KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi. Salah satu bangunan bahkan direncanakan menjadi klinik rawat inap sebelum akhirnya disita.
Baca Juga: Berpartisipasi Bangun Kantor Kejati Kalsel, Bupati HST Samsul Rizal Terima Penghargaan
Berdasarkan pengamatan di lapangan, Jumat (4/7), aset tersebut masih berupa bangunan ruko, rumah, dan bangunan besar yang belum rampung di Jalan Pambalah Batung, Kelurahan Paliwara.
Editor : M. Ramli Arisno