AMUNTAI - Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), H Sahrujani hadir dalam agenda paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Paripurna ini berlangsung, Selasa (2/7/2025) di Aula Paripurna DPRD Kabupaten HSU, dipimpin Ketua DPRD HSU, H Fadilah dan Wakil Ketua DPRD HSU, H Mawardi. Serta, Wakil Ketua II DPRD HSU, H Ahmad Algifari. Bupati HSU, H Sahrujani menyampaikan RPJMD atau RIUMD yang disampaikan merupakan representasi dari visi dan misi HSU Bangkit.
Di mana Penyusunan RPJMD tahun 2025-2029 ini, telah dilakukan secara partisipatif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, dengan berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional. “Pada RPJMD ini termuat arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan,” ujar Bupati yang akrab disapa H Jani itu.
Termasuk, rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, selama lima tahun ke depan. “RPJMD tahun 2025-2029 ini, akan kita gunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, setiap tahun anggaran,” sampainya.
Tak hanya itu, RPJMD ini juga akan menjadi acuan dalam setiap penyusunan dokumen perencanaan pembangunan.
Terkait pendapat akhir DPRD HSU, H Jani menyampaikan terimakasih kepada semua anggota DPRD HSU, yang memfasilitasi proses pembahasan raperda ini. “Saya berharap, raperda RPJMD ini dapat menjadi landasan semua pihak bekerja sama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah kita,” harapnya.
H Jani berharap keputusan persetujuan bersama ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan sinergitas dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif.
Sementara itu, Ketua DPRD HSU, H Fadilah mengatakan dengan disetujui Raperda RPJMD ini menjadi Perda, diharapkan rencana pembangunan lebih terarah.
Sebab sudah ada panduan lewat Perda RPJMD nantinya setelah sah menjadi perda. “Legislatif akan mendukung setiap program pemerintah daerah, selama bersentuhan langsung dengan kepentingan pembagunan dan masyarakat secara prioritas,” ujarnya pada media.
Editor : Fauzan Ridhani