Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jelang Konfercab, Calon Ketua PWI Kabupaten Balangan Wajib Kantongi Sertifikat UKW Madya, Berikut Sejumlah Kandidatnya

M Dirga • Selasa, 1 Juli 2025 | 06:48 WIB
ALOT:Pengurus PWI Kabupaten Balangan saat menggelar rapat pembentukan panitia Konfercab di Aula Kantor PWI Balangan, beberapa waktu lalu.(Foto:M Dirga/Radar Banjarmasin)
ALOT:Pengurus PWI Kabupaten Balangan saat menggelar rapat pembentukan panitia Konfercab di Aula Kantor PWI Balangan, beberapa waktu lalu.(Foto:M Dirga/Radar Banjarmasin)

PARINGIN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan syarat bagi bakal calon ketua PWI Kabupaten Balangan yang akan bertarung dalam Konferensi Kabupaten (Konfercab) 2025.

Salah satu syarat utama adalah telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) minimal jenjang Madya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1110/Sekre/PWI-KS/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025 yang dikirim ke Ketua dan Sekretaris PWI Kabupaten Balangan, perihal Persyaratan Pelaksanaan Konfercab.

Dalam surat itu dijelaskan, syarat ini ditetapkan dengan mempertimbangkan sudah adanya anggota PWI di Balangan yang mengantongi sertifikasi UKW Madya.

Selain itu, seluruh pelaksanaan konfercab wajib merujuk pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, hasil Konferensi Pusat di Bandung tahun 2023 lalu.

"Selain syarat UKW Madya bagi calon ketua, seluruh administrasi keanggotaan juga harus ditertibkan, terutama masa berlaku KTA yang harus aktif hingga minimal Juli 2025," kata Ketua Panitia Konfercab 2025 PWI Balangan, Hendry Rusadi, dalam keterangan tertulis, Senin (30/6/2025) malam.

Lebih lanjut, hanya anggota dengan status Biasa yang memiliki hak suara maupun hak untuk dipilih. Status ini dibuktikan dengan KTA aktif dan masih berlaku.

Saat Konfercab berlangsung, PWI Balangan juga wajib memenuhi kuorum, yakni 2/3 dari total anggota harus berstatus Anggota Biasa.

Dari total 24 anggota PWI Balangan, delapan di antaranya telah berhasil naik tingkat keanggotaan menjadi Anggota Biasa.

"Dari delapan Anggota Biasa itu, lima di antaranya telah lulus UKW Madya. Mereka adalah Fitri Murni Hidayatullah, Sugianoor, Roly Supriyadi, Zaki Mubarak, dan Wahyudi," terang Hendry.

Namun, satu nama, Wahyudi, saat ini berstatus nonaktif dari keanggotaan PWI karena sedang menjabat sebagai Komisioner KPU Balangan.

Hal itu sesuai dengan Pasal 29 PD/PRT PWI hasil Konferensi Pusat Bandung 2023, yang melarang anggota aktif terlibat dalam lembaga penyelenggara pemilu.

Dengan aturan baru ini, PWI Kalsel berharap pelaksanaan Konfercab di daerah berjalan sesuai aturan organisasi dan melahirkan pemimpin yang berkompeten.

"Diharapkan agar konfercab berjalan sesuai aturan, serta menghasilkan ketua yang tidak hanya sah secara administratif, tapi juga punya kompetensi jurnalistik yang diakui,” pungkas Hendry.

Editor : Fauzan Ridhani
#konfercab #persatuan wartawan indonesia (pwi) #Kabupaten Balangan #paringin #uji kompetensi wartawan (ukw)