Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Viral Mobil Dinas Parkir di Pasar, Kades Tundi Berikan Klarifikasi

M Dirga • Minggu, 29 Juni 2025 | 12:57 WIB

Tangkapan layar mobil operasional Kepala Desa Tundi yang parkir di Pasar Barabai, HST. (Arif untuk Radar Banjarmasin)
Tangkapan layar mobil operasional Kepala Desa Tundi yang parkir di Pasar Barabai, HST. (Arif untuk Radar Banjarmasin)

PARINGIN – Sebuah video yang menampilkan mobil dinas berpelat merah DA 1446 YH terparkir di kawasan Pasar Barabai, Hulu Sungai Tengah, viral di media sosial pekan lalu.

Mobil tersebut milik Pemerintah Desa Tundi, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

Warganet menyoroti dugaan penyalahgunaan kendaraan operasional desa untuk keperluan pribadi.

Menanggapi kegduhan itu, Kepala Desa Tundi, Arif angkat bicara. Ia menegaskan penggunaan mobil tersebut masih dalam konteks tugas pelayanan masyarakat.

“Saya ke Barabai untuk menjenguk warga yang dirawat di RSUD Damanhuri. Itu bagian dari tanggung jawab saya sebagai kepala desa,” ujarnya, Sabtu (28/6).

Usai dari rumah sakit, Arif bersama keluarga melintasi kawasan pasar yang berada searah dengan jalur pulang. Di lokasi itu, mereka berhenti sebentar.

“Kami singgah untuk membeli perlengkapan anak saya yang akan mengikuti acara perpisahan sekolah. Saya tidak turun karena kelelahan usai gotong royong di desa. Yang turun hanya istri saya,” jelasnya.

Dalam video yang beredar, tampak seorang perempuan turun dari mobil tersebut, yang kemudian dikonfirmasi sebagai istri Arif.

Selain soal keberadaan mobil di pasar, publik juga mempertanyakan tidak adanya stiker identitas pada kendaraan dinas itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 20 Tahun 2023.

Arif menerangkan stiker tersebut sedang dalam proses penggantian. “Stiker lama sudah rusak. Kami sudah pesan yang baru, tapi saat kejadian belum selesai dicetak, jadi belum sempat dipasang,” terangnya.

Dalam Perbup tersebut, disebutkan bahwa setiap mobil operasional desa wajib dilengkapi dengan logo, nama desa, dan tulisan “Mobil Operasional Desa” untuk menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan.

Arif berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya terbuka menerima kritik. Yang jelas, mobil itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas sebagai kepala desa,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Syarafuddin
#Mobil Dinas #Viral #Balangan #Desa #Barabai