"Setelah dicek ternyata tidak ada masalah. Kami jadi merasa tenang tidak ada rasa curiga antara pedagang dan konsumen," ujar Dayat, warga asal Kecamatan Pandawan.
Kabid Perdagangan HST, Aris Waluyo, menjelaskan kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) ini berlangsung selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis (23-26 Juni 2025).
Baca Juga: Langit Maluka Baulin Bergemuruh, Latihan Perang TNI AU Jadi Tontonan Warga di Tanah Laut
"Pelayanan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen dan memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan," ungkapnya.
Aris menambahkan, pemerintah daerah melalui unit metrologi legal ingin memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan dalam jual beli di pasar. Layanan ini tidak hanya menyasar peralatan milik pedagang pasar, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat atau instansi lain yang ingin melakukan permohonan uji tera.
Selama dua hari pelaksanaan, lebih dari 20 alat ukur telah menjalani tera ulang, dan jumlahnya masih terus bertambah. Pihaknya akan menyelesaikan pelayanan tera ulang terlebih dahulu sebelum melakukan inventarisir masalah yang ditemukan di lapangan.
Baca Juga: Perang Bersejarah di Maluka Baulin, Dulunya Pangkalan Militer Jepang
Aris mengajak pelaku usaha di sekitar Pasar Keramat untuk memanfaatkan pelayanan gratis ini guna meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap alat ukur yang digunakan.
"Kegiatan tera ulang ini merupakan salah satu bentuk pengawasan alat ukur yang bertujuan untuk menciptakan iklim perdagangan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab," pungkasnya.
Editor : M. Ramli Arisno