Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Balangan, Rina Ariyani, menjelaskan struktur jembatan tersebut sudah tidak difungsikan lagi. Proses pembongkaran berlangsung dari 11 hingga 19 Juni 2025.
"Pembongkaran jembatan ini berdasarkan aspirasi masyarakat. Untuk material kayu ulin yang dibongkar, akan kami serahkan kepada pihak bidang aset untuk penanganan lebih lanjut," ungkap Rina saat dikonfirmasi, Selasa (24/6).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan infrastruktur agar kawasan tersebut lebih tertata dan sesuai dengan rencana pengembangan wilayah.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan, Kamrani, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Dinas PUPR terkait pemindahan material jembatan.
"Kayu ulin hasil bongkaran sementara diamankan dulu. Selanjutnya akan kami proses sesuai mekanisme lelang, sebagaimana ketentuan yang berlaku," jelas Kamrani.
Kayu ulin dikenal sebagai material bernilai tinggi karena kekuatan dan daya tahannya yang luar biasa. Material ini sering disebut "kayu besi" karena kepadatannya yang tinggi dan tahan terhadap serangan rayap.
Pembongkaran jembatan ini menunjukkan upaya Pemkab Balangan dalam menertibkan aset fisik yang sudah tidak layak atau tidak lagi digunakan, sembari memastikan nilai materialnya tetap terjaga dan dimanfaatkan secara legal melalui mekanisme lelang yang transparan.
Editor : M. Ramli Arisno