PARINGIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Daerah agar menertibkan kegiatan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C. Langkah ini bertujuan mengantisipasi potensi praktik korupsi serta memperkuat tata kelola perizinan sektor tambang.
Dorongan itu tertuang dalam surat rekomendasi KPK RI Nomor B/8912/KSP-00/70-74/06/2023 tertanggal 23 November 2023. Rekomendasi tersebut berisi tindak lanjut atas upaya perbaikan penataan pengelolaan pertambangan MBLB di Kalsel. Selanjutnya, surat KPK RI Nomor B/3349/KSP-00/70-74/06/2024 juga dikirimkan ke Pemerintah Daerah sebagai undangan untuk mengikuti rapat koordinasi rencana aksi di tingkat provinsi.
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kabupaten Balangan langsung bergerak cepat. Salah satunya dengan memverifikasi data perusahaan tambang MBLB yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah mereka. Hasil verifikasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama KPK.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Balangan, Fakhrianto, menyebut saat ini hanya dua perusahaan tambang MBLB di Balangan yang memiliki izin resmi.
"Data ini sudah diverifikasi bersama Dinas ESDM Provinsi Kalsel. Tercatat hanya dua perusahaan yang memiliki IUP dan telah memenuhi kewajiban pajaknya," ungkap Fakhrianto, Rabu (18/6/2025).
Kedua perusahaan tersebut yakni PT Bumi Alam Seraya yang beroperasi di Desa Muara Ilung, Kecamatan Paringin, serta PT Adiraja Bornei Mandiri yang berlokasi di Desa Muara Jaya, Baramban, dan Bihara Hilir, Kecamatan Awayan.
Tak hanya berhenti di situ, Pemkab Balangan juga menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 900/0436/BPKAD-BLG/2024. Edaran tersebut mengatur kewajiban seluruh rekanan kontraktor proyek fisik yang dibiayai APBD agar menggunakan material MBLB dari sumber yang berizin dan patuh pajak.
"Jika kontraktor menggunakan material dari tambang tak berizin, maka saat pencairan, pajak MBLB-nya akan langsung kami potong," tegas Fakhrianto.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa ketentuan tersebut harus tercantum dalam kontrak pengadaan barang dan jasa (PBJ), sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan pihak rekanan.
“Karena ini merupakan imbauan langsung dari KPK, maka kami harap seluruh kontraktor mematuhinya. Sementara bagi pelaku usaha tambang yang belum memiliki izin, kami minta segera melengkapinya,” tutupnya.
Editor : Fauzan Ridhani