Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Tabalong, Syam'ani, Minggu (1/6).
Imbauan itu muncul karena adanya anggapan masyarakat terkait potensi persaingan dagang dengan usaha lokal dan BUMDes. Padahal tidak demikian.
“Koperasi Merah Putih tidak boleh menjadi kompetitor. Justru koperasi hadir untuk memperkuat usaha BUMDes maupun usaha masyarakat yang sudah ada,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Koperasi Merah Putih dirancang menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa. Fungsinya mencakup distribusi kebutuhan pokok, layanan kesehatan dasar, hingga penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
"Program ini bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi yang dikelola secara profesional dan berbasis gotong royong," cetusnya.
Pendirian koperasi arahan Presiden RI Prabowo Subianto di seluruh desa dan kelurahan di Tabalong tidak lama lagi selesai semua.
Meski ditarget selesai 30 Juni 2025 ini, namun Syam'ani menyakini bisa berdiri lebih cepat dari masa tenggang.
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Kabupaten Tabalong yang diketuai oleh Bupati H M Noor Rifani mengupayakannya.
“Alhamdulillah, musyawarah khusus pembentukan koperasi Merah Putih di 121 desa dan 10 kelurahan telah selesai. Kini kami memasuki tahap pembuatan akta pendirian koperasi di notaris,” ujarnya.
Untuk menjamin keberlanjutan, para pengurus koperasi akan mendapatkan pelatihan manajemen dan teknis guna memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan.
Syam’ani menekankan modal koperasi berasal dari dana pinjaman, bukan hibah, sehingga pengelolaan harus dilakukan secara profesional dan akuntabel.
"Pemilihan jenis usaha yang tepat, serta kompetensi pengelola menjadi kunci keberhasilan koperasi," ujarnya.
Editor : Sutrisno