Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

BPK Masih Dapat Temuan, Berdampak Pada Kas Daerah Kalsel

M Fadlan Zakiri • Selasa, 27 Mei 2025 | 07:28 WIB
JELASKAN: Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalsel, Andriyanto saat wawancara usai penyerahan LHP atas LKPD tahun 2024 kepada 13 Pemda se-Kalsel.
JELASKAN: Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalsel, Andriyanto saat wawancara usai penyerahan LHP atas LKPD tahun 2024 kepada 13 Pemda se-Kalsel.

BANJARBARU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan kembali menyoroti sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024.  Permasalahan tersebut berdampak pada keharusan pemulihan dan penyetoran dana ke kas daerah.

Hal itu disampaikan Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 kepada 13 pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan di Aula BPK Kalsel, Banjarbaru, Senin (26/5) petang. “Walaupun seluruh pemerintah daerah yang diperiksa berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kami tetap menemukan sejumlah permasalahan yang berdampak pada keuangan daerah,” ujar Andriyanto.

Permasalahan tersebut di antaranya terkait kekurangan volume pekerjaan, belanja yang tidak sesuai ketentuan, dan denda keterlambatan. Seluruh temuan tersebut mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan penyetoran kembali ke kas daerah.

Selain itu, BPK juga mencatat beberapa persoalan yang memerlukan perhatian serius. Antara lain adalah mengenai pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) belum sesuai ketentuan.

Persoalan yang dimaksudnya ini adalah seperti adanya perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi, namun belum dikenakan pajak, serta pemungutan pajak dari badan usaha tanpa izin yang sah. Kemudian juga soal tidak terealisasinya anggaran pendapatan hibah dari bagi hasil keuntungan bersih perusahaan tambang pemegang IUPK. “Sehingga potensi pendapatan daerah tidak dimanfaatkan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Andriyanto, pihaknya juga menyoroti pertanggungjawaban dana hibah yang dinilai belum sesuai aturan. “Termasuk penerima hibah yang belum menyampaikan laporan penggunaan dana, tidak melengkapi bukti pertanggungjawaban, serta belum menyetorkan sisa dana ke kas daerah,” jelasnya.

Andriyanto menegaskan, seluruh temuan tersebut telah disampaikan kepada masing-masing pemerintah daerah yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti. Sesuai pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, tindak lanjut atas rekomendasi BPK harus dilakukan dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diterima. “Kami harapkan pemerintah daerah segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari,” pungkasnya.

BPK juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah bahwa tim pemeriksa terikat pada kode etik BPK, dan dilarang menerima atau meminta apapun dari entitas yang diperiksa di luar program pemeriksaan resmi.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#BPK #keuangan #kas #anggaran