BARABAI - Peringatan bagi para pengecer tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 25 ribu per tabung. Jika masih ada yang menjual gas di atas HET akan ditindak.
Lewat Surat Edaran (SE) nomor 510/109/DISDAG/2025, ada sembilan poin yang ditetapkan Bupati HST Samsul Rizal. Di antaranya penetapan HET dan larangan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan LPG 3 kg.
"Surat edaran ini kita keluarkan menindaklanjuti keputusan Gubernur tentang HET LPG tabung 3 kilogram di Provinsi Kalimantan Selatan dan mengantisipasi agar penggunaan gas bersubsidi tersebut sesuai peruntukan dan tepat sasaran," ujar Kepala Dinas Perdagangan HST Irfan Sunarko, Minggu (25/5).
Lewat SE ini pemerintah juga menekankan pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran tabung gas LPG kg untuk bersama-sama mengendalikan harga agar tetap stabil.
Poin lainnya, pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki omzet penjualan setahun paling banyak Rp300 juta dan jumlah aset bisnisnya maksimal Rp50 juta untuk tidak menggunakan tabung gas LPG kg.
"Masyarakat HST yang memiliki penghasilan lebih dari Rp3.496.150 per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat juga agar tidak menggunakan tabung gas LPG 3 kg," lanjutnya.
Selanjutnya, pangkalan tabung gas LPG 3 kilogram agar mengutamakan melayani masyarakat dan usaha mikro, apabila ada kelebihan stok diperbolehkan mengalokasikan kepada pengecer yang terdaftar.
Berikutnya, kecamatan dan desa dengan radius 60 kilometer dari SPBBE (filling stasiun) yang penyaluran dan pendistribusiannya sulit atau tidak bisa diakses oleh mobil dari agen ke pangkalan dan berakibat bertambahnya sarana dan prasarana, biaya angkut dan upah buruh, maka untuk tabung gas LPG 3 kilogram harga eceran tertinggi tidak melebihi Rp28 ribu.
Aturan ini dapat berubah sewaktu-waktu dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila agen dan pangkalan tabung gas LPG kg tidak mematuhi dan/atau tidak mengindahkan ketentuan seperti tersebut di atas, akan diberikan sanksi dan dilakukan penindakan oleh pejabat yang berwenang," pungkasnya.
Editor : Muhammad Syarafuddin