AMUNTAI - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyerahkan Owa Kalawat yang dievakuasi dari oknum warga di Kecamatan Amuntai Tengah.
Owa Kalawat merupakan primata atau owa Kalimantan yang termasuk dalam daftar hewan dilindungi undang-undang.
Owa Kalawat ini kemudian diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan.
Serah terima ditandai penandatangan pihak Damkar HSU, Muhaimin Noor dan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Kalsel, Jarot.
Penyerahan berlangsung di Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar HSU, Jumat (23/5/2025) sore.
Jarot mengimbau warga tidak memelihara hewan dilindungi di rumah, maupun menjualnya secara ilegal.
“Jika ada memelihara Owa Kalawat ini, harus sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Setiap hewan yang dilindungi, lanjutnya, telah diatur pada UU No.32 Tahun 2024, tentang penguatan konservasi satwa dan ekosistem di Indonesia, apabila melanggar akan ada sanksi.
“Jika individu pelanggar bisa terancam tiga tahun penjara, untuk korporasi bisa mencapai lima tahun kurungan dan denda Rp100 juta,” tegasnya.
Sementara itu, Edy Saputra dari Tim Animal Rescue Damkar HSU mengajak masyarakat tidak menangkap, menjual atau memelihara satwa yang dilindungi, sebab ada ancaman hukumannya.
“Jika ada keluarga maupun tetangga yang memelihara satwa dilindungi bisa lapor ke pihak kami, untuk dilakukan evakuasi dan selanjutnya diserahkan ke BKSDA Kalsel,” ujarnya pada media ini.
Untuk diketahui, seekor Owa Kalawat ini sempat menjadi hewan peliharaan warga di Desa Hulu Pasar, Kecamatan Amuntai Tengah dan menempati kandang yang sempit.
Syukurnya oknum warga pemilik primata tersebut bersifat kooperatif saat hewan peliharaan dievakuasi Tim Animal Rescue Damkar HSU.
Editor : Fauzan Ridhani