Kepala Kejari Tala, Munandar, langsung menandatangani MoU bersama empat kepala desa yang terdiri dari Desa Ambawang, Gunung Raja, Liang Anggang, dan Bumi Jaya. Penandatanganan disaksikan Kepala Dinas PMD Tala H Bambang Kusudarisman dan Kasi Datun Kejari Tala Rendy Aditya Putra Wardhana.
"Keempat desa ini akan mendapatkan pendampingan khusus dalam pengelolaan dana desa, terutama dana yang bersumber dari DDS," ujar Rendy saat dikonfirmasi Kamis (22/5/2025).
Rendy menegaskan pendampingan ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan terhadap program pemerintah desa, sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung. Yang menarik, layanan pendampingan diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.
"Kemarin saat ekspos, sudah disebutkan beberapa kegiatan, khususnya kegiatan fisik, yang akan kami dampingi. Namun, kegiatan non fisik juga bisa kami dampingi, asalkan dananya berasal dari DDS," jelasnya.
Pendampingan dilakukan sejak perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa. "Tujuannya agar sejak perencanaan hingga pelaksanaan, tidak terjadi pelanggaran hukum," tambah Rendy.
Meski demikian, pendampingan hanya diberikan untuk kegiatan yang secara resmi dimohonkan pihak desa. "Jika desa hanya mengajukan satu kegiatan, maka hanya kegiatan itu yang kami dampingi," tandasnya.
Editor : M. Ramli Arisno