Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Terobosan Baru! Kejari Tala Dampingi Empat Desa Kelola Dana Desa Tanpa Bayar Sepeser Pun

Norsalim Yahya • Kamis, 22 Mei 2025 | 08:47 WIB

KERJA SAMA: Kepala Kejari Tala Munandar (kanan) menunjukkan dokumen MoU dengan Kepala Desa Gunung Raja Samsiar.
KERJA SAMA: Kepala Kejari Tala Munandar (kanan) menunjukkan dokumen MoU dengan Kepala Desa Gunung Raja Samsiar.
PELAIHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut resmi menggandeng empat desa untuk mengawasi pengelolaan dana desa secara gratis. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Selasa (20/5/2025) di Aula Kantor Kejari Tala.

Kepala Kejari Tala, Munandar, langsung menandatangani MoU bersama empat kepala desa yang terdiri dari Desa Ambawang, Gunung Raja, Liang Anggang, dan Bumi Jaya. Penandatanganan disaksikan Kepala Dinas PMD Tala H Bambang Kusudarisman dan Kasi Datun Kejari Tala Rendy Aditya Putra Wardhana.

"Keempat desa ini akan mendapatkan pendampingan khusus dalam pengelolaan dana desa, terutama dana yang bersumber dari DDS," ujar Rendy saat dikonfirmasi Kamis (22/5/2025).

Rendy menegaskan pendampingan ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan terhadap program pemerintah desa, sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung. Yang menarik, layanan pendampingan diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.

"Kemarin saat ekspos, sudah disebutkan beberapa kegiatan, khususnya kegiatan fisik, yang akan kami dampingi. Namun, kegiatan non fisik juga bisa kami dampingi, asalkan dananya berasal dari DDS," jelasnya.

Pendampingan dilakukan sejak perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa. "Tujuannya agar sejak perencanaan hingga pelaksanaan, tidak terjadi pelanggaran hukum," tambah Rendy.

Meski demikian, pendampingan hanya diberikan untuk kegiatan yang secara resmi dimohonkan pihak desa. "Jika desa hanya mengajukan satu kegiatan, maka hanya kegiatan itu yang kami dampingi," tandasnya.

Editor : M. Ramli Arisno
#nota kesepahaman #Dana Desa #pencegahan korupsi #Kejari Talaud #Pendampingan Gratis