Penobatan Cevi Yusuf Isnendar sebagai Raja Kebudayaan Banjar Kalimantan oleh Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon masih menjadi polemik di Kalsel. Apa penyebabnya?
*******
Penobatan Cevi Yusuf Isnendar sebagai Raja Kebudayaan Banjar mendapatkan penolakan karena Kesultanan Banjar menggunakan sistem patrilineal atau silsilah keturunan dari jalur ayah. Sedangkan silsilah Cevi Yusuf Isnendar, meskipun keturunan ke-4 dari Sultan Hidayatullah, hanya dari jalur ibu.
Jika ditarik dari garis keturunan Sultan Hidayatullah II, Cevi Yusuf Isnendar adalah anak dari pasangan Haji Arma Junaid dan Ratu Yostinah. Ibunya, Ratu Yostinah, merupakan putri dari Pangeran Sadibasyah yang menikah dengan Nyi Mas Suhaemi. Pangeran Sadibasyah adalah anak dari Pangeran Alibasyah yang menikah dengan Ratu Saleha. Pangeran Alibasyah adalah putra dari Sultan Hidayatullah II yang menikah dengan Nyai Fatimah.
Gambaran singkat silsilah Pangeran Cevi ini diperoleh dari sumber anonim yang memang berkompeten di bidangnya. “Informasi ini insya Allah akurat,” ungkap sumber yang tidak ingin namanya dikorankan ini.
Sumber anonim ini juga mengetahui bahwa Cevi mempunyai Surat Wasiat Sultan Adam untuk Pangeran Hidayatullah. “Untuk dokumentasinya ada di Facebook beliau (Cevi, Red),” ujarnya.
Hal tersebut juga dirilis dalam laman Wikisumber yang menuliskan bahwa keturunan Sultan Hidayatullah Kahlilullah masih menyimpan Surat Wasiat Sultan Adam untuk Pangeran Hidayatullah. Naskah aslinya tersimpan baik oleh Cevi Yusuf Isnendar keturunan garis ke-4 dari Sultan Hidayatullah. Naskah itu bertanggal 12 bulan Safar 1259 dengan saksi pertama adalah Mufti Haji Jamaludin dan saksi kedua penghulu Haji Mahmut.
Dalam surat tersebut Sultan Adam berwasiat kepada keturunannya, segala raja-raja (raja/penguasa lokal) dan rakyat Banjar untuk merajakan Pangeran Hidayatullah II sebagai Sultan Banjar penggantinya, dan memberikan daerah kekuasaan (tanah lungguh) meliputi sebagian dari wilayah Kesultanan Banjar yang tersisa, yang sekarang menjadi sebagian Kabupaten Banjar, sebagian Kota Banjarbaru, dan seluruh Kabupaten Tapin dan sebagian Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Jika diterjemahkan begini isi surat tersebut: “Bismillahirrahmanirrahim.
Asyhadu alla ilaha illallah naik saksi aku tiada Tuhan lain yang disembah dengan sebenar-benarnya hanya Allah. Wa asyhadu anna muhammadarrasulullah naik saksi aku Nabi Muhammad itu sebenar-benarnya pesuruh Allah Ta’ala. Dan kemudian dari pada itu aku menyaksikan kepada dua orang baik-baik yang memegang hukum agama Islam, yang pertama Mufti Haji Jamaludin, yang kedua pengulu Haji Mahmut, serta aku adalah di dalam tetap ibadahku dan sempurna ingatanku.
Maka adalah aku memberi kepada cucuku Andarun bernama Pangeran Hidayatullah suatu desa namanya Riam Kanan maka adalah perbatasan tersebut di bawah ini ; Mulai di Muha Bincau, terus di Teluk Sanggar dan Pamandian Walanda dan Jawa, dan terus di Gunung Ronggeng, terus di Gunung Kupang, terus di Gunung Rundan, dan terus di Kepalamandin dan Padang Basar, terus di Pasiraman Gunung Pamaton, terus di Gunung Damar, terus di Junggur dari Junggur, terus di Kala’an, terus di Gunung Hakung dari Hakung, terus di Gunung Baratus, itulah perbatasan yang di darat.
Adapun perbatasan (batas tepi) yang di pinggir sungai besar maka adalah yang tersebut di bawah ini; Mulai di Teluk Simarak, terus di Seberang Pakan Jati, terus Seberang Lok Tunggul, terus Seberang Danau Salak naik ke daratnya Batu Tiris, terus Abirau, terus di Padang Kancur, dan Mandiwarah menyebelah Gunung Tunggul Buta, terus kepada pahalatan (garis batas pemisah) Riam Kanan dan Riam Kiwa dan pahalatan (garis batas pemisah) Riam Kanan dengan Tamunih yaitu Kusan.
Kemudian aku memberi Keris namanya Abu Gagang kepada cucuku. Kemudian lagi aku memberi pula suatu desa namanya Margasari dan Muhara Marampiyau, dan terus di Pabaungan ke hulunya Muhara Papandayan, terus kepada Desa Batang Kulur, dan Desa Balimau dan Desa Rantau dan Desa Banua Padang, terus ke hulunya Banua Tapin. Demikianlah yang berikan kepada cucuku adanya.
Syahdan maka adalah pemberianku yang tersebut di dalam ini surat kepada cucuku Andarun Hidayatullah hingga turun temurun anak cucunya cucuku Andarun Hidayatullah serta barang siapa ada yang maharu biru maka yaitu aku tiada rida dunia akhirat.
Kemudian aku memberi tahu kepada sekalian anak cucuku dan sekalian raja-raja yang lain dan sekalian hamba rakyatku semuanya mesti merajakan kepada cucuku Andarun Hidayatullah ini buat ganti anakku Abdur Rahman adanya.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, penobatan Cevi Yusuf Isnendar sebagai Raja Kebudayaan Banjar mendapat penolakan Kesultanan Banjar, berupa surat keberatan ditandatangani oleh 13 adipati/pejabat adipati. Di antaranya ditandatangani oleh H Pangeran Nurmaulana (Adipasti Kota Banjarmasin), Pangeran Rosa Syahrum (Adipati Kabupaten Barito Kuala), Gusti Alfian Zulkiram (Pj Adipati Kota Banjarbaru), H Pangeran Mardekansyah (Adipati Kabupaten Banjar), H Pangeran Nurzaman (Adipati Kabupaten Tapin), H Gusti Rukhaimi (Adipati Hulu Sungai Selatan), H Pangeran Muhammad Natsir (Adipati Hulu Sungai Tengah), H Pangeran Mastur (Adipati Hulu Sungai Utara), Gusti Lisanudin Tamrani (Adipati Kabupaten Tabalong), Pangeran Muhammad Tajudin (Adipati Kabupaten Tanah Laut), Pangeran Muhammad Erwin Arifin (Adipati Tanah Bumbu), Gusti Marhusin (Pj Adipati Kabupaten Balangan), dan Gusti Andriansyah (Pj Adipati Kabupaten Kotabaru).
Sekadar diketahui, dalam poin kelima surat keberatan tersebut, mereka juga menuliskan catatan sejarah Kesultanan Banjar. Sultan Adam Al-Watsiqubillah memang berwasiat bahwa Pangeran Hidayatullah adalah penggantinya. Namun akibat campur tangan Belanda, wasiat tersebut diabaikan dan tidak dijalankan karena pihak Belanda menghendaki Pangeran Tamjidillah II sebagai Sultan Banjar (memerintah tahun 1857–1859). Sementara itu, Pangeran Hidayatullah dalam suasana perjuangan perang Banjar, dibai’at oleh para panglima dan rakyat sebagai Sultan Banjar (memerintah tahun 1859-1862). Dalam siasat licik Belanda akhirnya beliau ditangkap dan diasingkan ke Cianjur Jawa Barat.
Sepeninggal Pangeran Hidayatullah, masyarakat adat kemudian mengangkat dan menobatkan Pangeran Antasari sebagai Sultan dengan gelar Panembahan Amiruddin Khalifatul Mu’minin (memerintah 14 Maret 1862 - 11 Oktober 1862). Setelah beliau wafat, digantikan oleh anaknya yakni Pangeran Muhammad Seman (memerintah tahun 1862-1905). “Dari catatan tersebut bisa dilihat bahwa klaim saudara Cevi Yusuf Isnendar selama ini sebagai ‘pewaris takhta’ terpatahkan dengan sendirinya,” ungkap H Pangeran Nurmaulana (Adipasti Kota Banjarmasin) sebagai juru bicara Kesultanan Banjar.
Menurut mereka, gelar tersebut tidaklah sah. “Hanya pengakuan diri sendiri tanpa melalui prosesi Adat Badudus sebagaimana tradisi leluhur di Kesultanan Banjar,” lugas Maulana.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief