PARINGIN – Jajaran Polsek Awayan bersama Satresnarkoba Polres Balangan meringkus seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba di kawasan simpang tiga Pasar Awayan, Rabu (7/5/2025).
Tersangka berinisial SY (34), warga Desa Badalungga, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Ia ditangkap di jalan raya, tak jauh dari pasar setempat.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Pribadi.
Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono membenarkan penangkapan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti petugas.
"Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Iptu Eko mewakili Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, Jumat (9/5/2025).
Saat digeledah di lokasi dengan disaksikan warga sekitar, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik bening, serta satu set alat hisap (bong) dari botol plastik.
Dari hasil pemeriksaan, SY mengakui barang haram itu miliknya.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut.
Akibat perbuatannya, SY dijerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.