BANJARMASIN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin melarang satuan pendidikan tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP mengadakan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang telah disampaikan ke seluruh sekolah di bawah naungan Pemko Banjarmasin.
Plt Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Ryan Utama menegaskan kebijakan ini harus dipatuhi semua pihak.
"Kami sudah mengeluarkan edaran kepada seluruh sekolah terkait larangan ini. Harap dipahami dan dipatuhi," ujar Ryan, Selasa (22/4).
Ryan juga mengingatkan agar sekolah tidak mencoba mencari celah untuk tetap melaksanakan acara perpisahan di luar sekolah dengan dalih kegiatan lain, seperti lomba atau pertunjukan seni.
"Walau dikemas dalam bentuk lain, tetap tidak boleh," tegasnya.
Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan sekolah mematuhi aturan ini. Kebijakan ini diambil demi meringankan beban orang tua murid yang kerap merasa keberatan dengan biaya iuran acara perpisahan.
"Kami memahami bahwa iuran untuk perpisahan sering menjadi beban bagi sebagian orang tua. Karena itu, kami minta sekolah mengikuti aturan ini," jelas Ryan. Ia juga mendorong orang tua atau wali siswa untuk melapor jika ada permintaan iuran yang dirasa tidak wajar.
"Silakan laporkan ke Disdik jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Kami akan memeriksa langsung ke sekolah yang bersangkutan," tandasnya.
Editor : Muhammad Syarafuddin