Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jadwal Penyerahan SK CPNS dan PPPK Pemprov Kalsel Digeser, Ini Waktu dan Tempatnya

M Oscar Fraby • Rabu, 23 April 2025 | 20:31 WIB
TES CAT: Peserta tes CPNS Pemprov Kalsel lalu. Mereka yang dinyatakan lulus akan dikukuhkan Kamis, 24 April 2025. (Foto: Dokumen Radar Banjarmasin)
TES CAT: Peserta tes CPNS Pemprov Kalsel lalu. Mereka yang dinyatakan lulus akan dikukuhkan Kamis, 24 April 2025. (Foto: Dokumen Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN – Terjadi perubahan lokasi dan jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Kalsel.

Sempat ada opsi penyerahan SK di halaman Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, atau di GOR Babussalam Banjarbaru.

Namun, kedua tempat itu berubah.

Penyerahan akan dilaksanakan di Gedung Dr KH Idham Chalid, Kompleks Perkantoran Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.

Terkait waktunya memang tetap berlangsung pada Kamis (24/4/2025).

Namun, penyerahan SK yang sempat dijadwalkan pada pukul 08.00 pagi, digeser menjadi pukul 14.00 siang.

“Dilaksanakan di Gedung Idham Chalid pukul 2 siang,” kata Pj Sekdaprov Kalsel, Muhammad Syarifuddin, Rabu (23/4).

Disampaikannya, bagi peserta wajib mematuhi jadwal dan pakaian sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Untuk pria mengenakan kemeja putih polos dan celana panjang hitam.

“Untuk wanita juga memakai kemeja putih polos. Namun memakai rok panjang hitam,” tekannya.

Pada penyerahan SK pengangkatan nanti, jumlahnya sebanyak 1.234 CPNS dan PPPK.

Rinciannya, 100 CPNS, dan lainnya adalah PPPK terdiri dari PPPK Teknis sebanyak 318 orang, PPPK Guru sebanyak 733 orang, dan PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 79 orang.

“SK pengangkatan langsung diserahkan Pak Gubernur,” ujar Syarifuddin.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalsel, Mashudi menyampaikannya usai menerima SK, baik CPNS maupun PPPK diwajibkan segera melapor ke SKPD penempatan masing-masing untuk membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

"Ini hal penting dalam pencairan gaji dan tunjangan pertama, baik bagi CPNS maupun PPPK,” tekannya.

Seperti diketahui, pengangkatan CPNS dan PPPK sempat dikabarkan ditunda pemerintah pusat.

Namun, pengangkatan akhirnya dilaksanakan

“Alhamdulillah sudah ada kabar yang sebelumnya sempat dikabarkan ditunda,” ucap Dini salah seorang PPPK yang akan menerima SK pengangkatan.

Editor : Arief
#cpns #Kalsel #pppk #bkd #pemprov