Ketua Paguyuban, Muhammad Hanafiah alias Mang Asep (52) menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemkab HST yang telah memberikan fasilitas dan izin berjualan di kawasan tersebut.
"Para pedagang merasa dirangkul karena sudah diizinkan berjualan di Lapangan Dwi Warna Barabai," ujarnya saat ditemui, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: Jalan By-pass Amuntai Akan Diabadikan dengan Nama Mantan Bupati HSU H Fakhruddin
Mang Asep menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait menyangkut berbagai kebutuhan berjualan di kawasan tersebut, sekaligus saling mengingatkan tentang tanggung jawab pedagang.
"Utamanya tentang kebersihan lingkungan. Ini yang harus dijaga oleh para pedagang," tegasnya.
Aktivitas perdagangan di Lapangan Dwi Warna Barabai biasanya dimulai pukul 16.30 WITA setiap hari, dengan keramaian mencapai puncaknya pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu.
Baca Juga: RSUD Datu Sanggul Diminta Tingkatkan Pelayanan Meski Program Berobat Gratis Sudah Berjalan
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan HST, Irfan Sunarko, menambahkan bahwa paguyuban ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara Pemkab HST dengan pedagang.
"Mereka juga diharapkan dapat menjadi pengawas pelaksanaan aturan tata tertib dalam berdagang dengan mengedepankan kebersihan, keamanan, dan kenyamanan," kata Irfan.
Ia berharap paguyuban pedagang mampu berkolaborasi dengan Pemkab HST untuk menyukseskan program pemerintah dan menjaga fasilitas yang ada agar bisa menjadi role model bagi pedagang lainnya.
Baca Juga: Pencarian 24 Jam Berakhir Duka, Wanita Tenggelam di Tabalong Ditemukan Tak Bernyawa
"Paguyuban ini telah dikukuhkan oleh Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi pada 18 April 2025 dengan nama Paguyuban UMKM Lapangan Dwi Warna Barabai," pungkasnya.
Editor : M. Ramli Arisno