BANJARMASIN – Rencana Forkot Banjarmasin bertemu dengan DPRD Kota Banjarmasin membicarakan keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam menangani persoalan darurat sampah kabarnya bakal digelar Senin (28/4/2025) pagi.
Namun belakangan rencana pertemuan itu ditunda, lantaran berbenturan dengan jadwal sidang gugatan perdata terkait sampah di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
“Surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dikirimkan ke dewan sudah dapat balasan. Tapi, karena waktu yang dijadwalkan berbenturan dengan jadwal sidang gugatan perdata di PN Banjarmasin, saya minta pertemuannya setelah salat Zuhur saja," kata Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady, Senin (15/4/2025).
Pengaturan ulang jadwal pertemuan sudah disampaikan.
Namun sampai hari ini, belum ada respons dari dewan.
"Belum ada kabar dari dewan," ujarnya.
Diterangkan bahwa ada beberapa hal yang akan disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Di antaranya, legalitas Kementerian Lingkungan Hidup (LH) tentang penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih tanpa disertai denda administratif.
"Kita ingin tahu bagaimana sikap dewan maupun pemko, apakah itu legal secara aturan, serta apa yang sudah dilakukan dewan sebagai fungsi pengawasan dan DLH Banjarmasin sebagai eksekutor di lapangan. Tentunya harus disertai dengan bukti-buktinya, sehingga masyarakat tahu," jelasnya.
Nisfuady meminta Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin, Wakil Wali Kota Ananda, Kepala DLH Banjarmasin Alive Yoesfah Love, serta Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo dapat hadir dalam pertemuan tersebut.
"Forkot membawa kelompok masyarakat dan elemen masyarakat yang berjumlah 100 orang dalam pertemuan nanti," katanya.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri ketika dikonfirmasi Radar Banjarmasin melalui pesan WhatsApp membenarkan rencana pertemuan itu.
Namun karena berbenturan dengan kegiatan Forkot Banjarmasin, pihaknya akan mengatur ulang.
“Akan diagendakan lagi kemudian dalam waktu segera,” jawab politisi Golkar ini singkat.
Editor : Eddy Hardiyanto