BATULICIN - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan. Penyerahan dilakukan di Banjarbaru, beberapa waktu lalu.
Wakil Bupati Tanah Bumbu, Bahsanuddin menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto.
Langkah ini sebagai bentuk pemenuhan amanat Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Regulasi tersebut mengatur penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Alhamdulillah, penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024 berjalan dengan lancar,” ujar Bahsanuddin.
Penyerahan tepat waktu ini menunjukkan komitmen Pemkab Tanah Bumbu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Pemkab berharap proses pemeriksaan oleh BPK dapat berlangsung lancar dan menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk perbaikan ke depan.
Langkah ini juga diharapkan menjadi pijakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati turut didampingi Plh Sekretaris Daerah Yulian Herawati dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Editor : Fauzan Ridhani