Kabid Ketenagakerjaan Disnaker KUKMP HSS, Muhammad Aris mengungkapkan bahwa pelapor berprofesi sebagai sopir di perusahaan jasa angkutan tambang.
"Sampai saat ini baru ada satu orang yang melapor belum dapat THR," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/4/2025).
Berdasarkan penelusuran, perusahaan yang dilaporkan tidak terdaftar di Kabupaten HSS. "Informasinya perusahaannya ada di Kabupaten Tapin," katanya.
Meski perusahaan tersebut berada di wilayah Kabupaten Tapin, Disnaker KUKMP Kabupaten HSS tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi ke jajaran Pemkab Tapin.
"Nanti akan kami tindaklanjuti ke Tapin," tuturnya.
Aris menjelaskan bahwa Disnaker KUKMP Kabupaten HSS telah membuka posko pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR tahun 2025 bagi pekerja atau buruh sejak 20 Maret hingga 15 April mendatang.
"Selama belum cuti bersama, posko ini beroperasi di jam kerja mulai dari pukul 08.00 sampai 15.00 Wita," jelasnya.
Pada masa cuti bersama, pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 082351221217 atau melalui media sosial Facebook Infoloker HSS atau Instagram disnaker_hss.
Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan sudah dikeluarkan.
Dalam SE Nomor 500.15.14.1/123/DISNAKERKUKMP tahun 2025 disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Berdasarkan data Disnaker KUKMP Kabupaten HSS, tercatat sebanyak 5.507 pekerja swasta yang bekerja di puluhan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD di Kabupaten HSS.
Editor : M. Ramli Arisno