BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menargetkan 75 persen desa di wilayahnya berstatus Mandiri pada 2026.
Target ini sejalan dengan tren kenaikan jumlah desa Mandiri dalam dua tahun terakhir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu, Samsir, menegaskan target ini bukan sekadar angka di atas kertas.
Menurutnya, desa-desa harus benar-benar meningkatkan layanan dasar, ekonomi, dan tata kelola, bukan sekadar mengejar status administratif.
“Ini komitmen membawa desa-desa kita ke level yang lebih tinggi,” kata Samsir.
Penentuan status desa Mandiri mengacu pada dua indeks: Indeks Pembangunan Desa (IPD) dari BPS dan Indeks Desa Membangun (IDM) dari Kementerian Desa.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, desa Mandiri harus memiliki layanan dasar yang memadai, infrastruktur layak, serta pemerintahan yang tertata.
Di Tanah Bumbu, status ini ditentukan melalui penilaian tahunan Kementerian Desa, yang dijadwalkan pada April mendatang.
Sementara itu, berdasarkan data DPMD, jumlah desa Mandiri di Tanah Bumbu diklaim meningkat dalam dua tahun terakhir. Pada 2023, hanya 39 desa atau 25,66 persen yang berstatus Mandiri. Setahun kemudian, jumlahnya melonjak menjadi 91 desa atau 59,87 persen.
Untuk mencapai target 75 persen pada 2026, pemerintah daerah mengerahkan tim ahli ke kecamatan-kecamatan. Setiap desa akan dibekali format pengisian Indeks Desa Mandiri agar sesuai standar Kementerian Desa.
“Kami berharap seluruh desa mempersiapkan diri dengan baik. Target 75 persen desa Mandiri bukan sekadar harapan, tetapi keharusan demi kemajuan Tanah Bumbu,” katanya.
Editor : Arif Subekti