Satu di antaranya tersangkut kasus pencurian dan satunya lagi kasus kepemilikan senjata tajam.
Plt Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Rahmad Pijati, langsung menyerahkan surat remisi kepada para warga binaan yang berhak menerimanya.
"Adapun yang lainnya rata-rata pengurangan masa tahanan selama 15 hari, satu bulan, hingga maksimal satu bulan setengah," ucap Pijati saat ditemui usai penyerahan remisi.
Pijati menyebutkan mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, disusul oleh kasus pidana umum dan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta menunjukkan perilaku baik selama di dalam Rutan Rantau," jelasnya.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas perubahan sikap positif yang ditunjukkan para warga binaan selama menjalani masa hukuman.
Pijati berharap para warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas, dapat kembali ke masyarakat dan keluarga dengan perubahan yang lebih baik.
"Harapannya mereka tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan dan bisa menjadi warga masyarakat yang baik," pungkasnya.
Editor : M. Ramli Arisno