BANJARMASIN – Aditya Mufti Arifin dan Wartono sudah mengumumkan pengunduran diri sebagai Wali Kota dan Wali Kota Banjarbaru.
Namun, Pemprov Kalsel masih belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri terkait hal ini.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Taufik Hidayat menyebut usulan pengunduran keduanya yang disampaikan kepada DPRD Banjarbaru belum lama tadi, sudah dikirimkan pihaknya ke Kemendagri.
“Sudah kami teruskan usulan dari DPRD Banjarbaru. Namun, SK persetujuan atas pengunduran diri belum kami terima,” ujar Taufik, Senin (17/3/2025).
Keluarnya SK Mendagri itu dinanti, sekaligus penunjukan siapa yang mengisi jabatan kepala daerah sementara.
Apakah Penjabat (Pj) atau hanya Pelaksana Harian (Plhj) Wali Kota Banjarbaru?
“Saat ini sedang berproses di Kemendagri, tunggu saja,” tuturnya.
Pj Sekdako Banjarbaru, Subhan Nor Yaumil mengatakan pihaknya juga belum menerima kabar terbaru dari Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel.
“Usulan sudah disampaikan DPRD Banjarbaru ke Pemprov. Kita tunggu prosesnya. Sekarang ranahnya di pemprov,” ujar Subhan.
Seperti diketahui, Aditya Mufti Ariffin mengumumkan pengunduran diri dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Banjarbaru pada 6 Maret 2025.
Sepekan berikutnya, Wakil Wali Kota Wartono yang digadang bakal menggantikan Aditya sebagai Wali Kota Banjarbaru ternyata juga mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru dalam rapat paripurna 13 Maret 2025.
Pada hari itu juga, DPRD Kota Banjarmasin akhirnya sepakat menyetujui pengunduran diri keduanya.
Jika Aditya mundur dengan alasan menjadi komisaris di Jasindo sebagai perusahaan asuransi di bawah naungan Kementerian BUMN.
Sementara Wartono mengatakan mundur untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan menjelang PSU Pilkada Banjarbaru pada 19 April mendatang.
Editor : Arief