Pembangunan tiga juta rumah per tahun digagas Pemerintahan Prabowo Subianto. Program ini difokuskan untuk masyarakat berpendapatan di bawah Rp8 juta per bulan. Mereka ini yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
****
PROGRAM ini digaungkan Prabowo saat kampanye pada Pilpres lalu. Bagi MBR yang belum punya rumah, program ini tentu saja menjadi angin segar. Mereka akan mendapat keringanan untuk memiliki tempat tinggal.
“Selama ini, memang ada perumahan subsidi. Tapi angsurannya masih terlalu tinggi bagi saya yang pekerja serabutan,” seloroh Husni, warga Sungai Miai, Banjarmasin Utara.
Husni sudah sejak lama ingin punya rumah sendiri. Tak seperti sekarang, tiap bulan bayar sewa. Tapi, hanya ada jalan lewat kredit. “Kadang selain uang muka tak mampu (kredit, red), memikirkan angsurannya juga waswas,” tukasnya.
Warga Kotabaru, Badrun juga berharap program ini dapat terlaksana di Kotabaru. “Saya juga nunggu informasinya, apa yang perlu disiapkan. Karena saya mau juga,” ungkapnya.
Dalam program 3 juta rumah gratis ini, skemanya pemerintah akan membayarkan cicilan sebesar Rp600 ribu per bulan selama jangka waktu 25 tahun dengan pagu sebesar Rp100 juta per unit rumah.
Terbagi dengan jumlah 1 juta rumah di kawasan perkotaan, dan 2 juta rumah di kawasan pedesaan yang terdiri dari 75 ribu desa. Satu desa nantinya terdiri dari 25 rumah. Rumah yang akan dibangun yaitu rumah tipe 36 dengan luas 70 meter persegi.
Bagaimana kesiapannya di Kalsel?
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalsel akan melakukan pendataan dalam waktu dekat. Pendataan meliputi kawasan backlog perumahan yang terdapat kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat.
“Data itu nantinya akan kami sinkronkan dengan data kabupaten/kota. Hasilnya akan terdata untuk kebutuhan program tiga juta rumah ini,” terang Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Amini.
Selain pendataan backlog, pihaknya juga melakukan pendataan kawasan perumahan, termasuk kawasan kumuh yang terdapat di antara dua daerah.
“Di sini peran Pemprov dan pusat yang akan menangani. Mulai April akan dimulai pendataannya,” terangnya.
Amini menerangkan, sebelumnya pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Layak Huni maupun penataan kawasan kumuh sudah dilakukan. Berhubung ada program baru dari pemerintah pusat ini, pihaknya pun harus melakukan pendataan kembali. “Penting untuk identifikasi kembali,” katanya.
Dalam program ini, Amini juga menegaskan peran kabupaten/ kota yang lebih utama. Soalnya, pemprov tak punya lahan. Selain itu, masyarakatnya maupun kawasannya adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Kami di provinsi hanya memberikan dorongan melalui data yang kami miliki,” tambahnya.
Berbeda dengan pekerjaan program RTLH menjadi Layak Huni. Pemprov sejak tahun 2017 lalu, sudah menangani 50 ribu lebih RTLH. Sampai tahun 2024 tadi, jumlahnya tersisa 24 ribu lebih.
“Tahun ini, akan ditangani 1.030 unit rumah RTLH menjadi Layak Huni, dan melakukan penataan kawasan kumuh,” ungkapnya.
Pj Sekdaprov Kalsel, Muhammad Syaripuddin menyebut untuk mendukung Asta Cita presiden ini, perlu regulasi yang dikeluarkan oleh kabupaten/kota.
Seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan percepatan penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi MBR.
Sekdaprov juga mengatakan pentingnya penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam bidang perumahan di setiap kabupaten/kota. Sebab, masih banyak daerah yang belum memiliki kesamaan persepsi dan tindak lanjut terkait pelaksanaan SPM ini.
“Perlu kesamaan persepsi (Standar Pelayanan Minimal, red) agar bisa mendukung program (tiga juta rumah, red) ini,” ujarnya.
Banjarbaru Terapkan Insentif Fiskal Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru mengaku sudah melaksanakan beberapa hal dalam mendukung program Asta Cita Prabowo un tu k menyukseskan program 3 juta rumah setahun.
“Untuk program 3 juta rumah sesuai program kementerian, kami sudah melaksanakannya ,” ucap Kadisperkim Banjarbaru, Abdussamad, Minggu (16/3).
Abdussamad menyebut seperti insentif fiskal yaitu pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan pembebasan BPHTB untuk MBR.
“Hal ini sesuai dengan Per wali No 47 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi MBR dan Perwali No48 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB bagi MBR,” sebutnya.
Pemko Banjarbaru, ujar Abdussamad, juga memberikan kemudahan perizinan dengan menyatukan perizinan terkait PBG di Mal Pelayanan Publik sejak tahun 2024 tadi.
“Serta melaksanakan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, sehingga menjadi rumah Layak Huni sebanyak 51 rumah pada tahun 2024, dan rencananya 68 rumah pada tahun 2025 ini,” ungkapnya.
Apakah akan memberikan pengaruh terhadap PAD Kota Banjarbaru dengan pelaksanaan program tersebut? Samad mengakui akan berdampak. Diperkirakan sekitar 15% dari penerimaan retribusi PBG akan berkurang.
“Namun, kami optimis target penerimaan PBG dari sektor lain akan meningkat, terutama dari sektor usaha dan perumahan komersial non MBR. Sehingga pencapaian target retribusi PBG tahun 2025 masih bisa kami capai,” yakinnya.
“Untuk penurunan retribusi PBG akibat insentif fi skal ini dibandingkan dengan penerimaan APBD dari PAD seluruhnya hanya sekitar 0,1% pengurangannya,” ulasnya.
Sementara untuk pelaksanaan program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Banjarbaru, sebut Samad, ada sebanyak 708 rumah. “Sehingga kami menargetkan untuk 2026, sebanyak 100 unit dari APBD Banjarbaru, dan 65 unit dari APBD provinsi, dan 10 unit dari CSR. Sehingga harapannya dalam 5 tahun, semuanya bisa diperbaiki menjadi rumah layak huni,” katanya.
Perihal perencanaan RTLH menjadi Rumah Layak Huni pada tahun 2025 ini, Samad mengakui menggunakan anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk 68 RTLH di Kota Banjarbaru. “Lokasinya tersebar di Kelurahan Syamsudin Noor, Guntung Paikat, dan Cempaka. Paling banyak nanti di Cempaka,” ungkapnya.
Kendati begitu, Samad berharap untuk program kementerian tersebut dapat berjalan dengan baik. “Sehingga masyarakat, terutama MBR dapat dengan lebih mudah dan murah dalam memiliki rumah pribadinya,” harapnya.
Kendala Keterbatasan Lahan Program tiga juta rumah yang dicanangkan Prabowo menghadapi tantangan besar di Kota Banjarmasin. Kota ini dikenal dengan keterbatasan lahan, sehingga realisasi program tersebut tampak sulit.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya mengungkapkan salah satu arahan dari Menteri Perumahan dan Pemukiman, Maruarar Sirait adalah memanfaatkan lahan sitaan milik negara, seperti dari kasus korupsi atau eks konsesi.
Dilanjutkannya, dari petunjuk Pemerintah Pusat, komponen biaya lahan mencapai 30 persen dari total harga penjualan rumah. Oleh karena itu, jika ada lahan yang bisa dimanfaatkan tanpa biaya, seperti lahan sitaan negara, tentu akan sangat membantu.
“Sedangkan di Banjarmasin, hasil inventarisasi sementara, tidak ada lahan sitaan milik negara yang bisa dimanfaatkan untuk program ini. Tapi, kami akan terus berupaya melakukan inventarisasi. Siapa tahu ada peluang yang bisa dimanfaatkan,” ujar Chandra, Minggu (16/3).
Di sisi lain, mencari lahan baru di Banjarmasin menjadi tantangan tersendiri karena sebagian besar sudah berstatus Hak Milik (SHM). “Lahan dengan status SHM sangat mahal jika harus dibebaskan,” jelasnya.
Dalam situasi ini, Chandra menilai program lain dari pemerintah pusat seperti pembangunan rumah susun, lebih realistis untuk diwujudkan di Banjarmasin. Rumah susun bisa menjadi solusi untuk keterbatasan lahan di wilayah perkotaan. “Rumah tidak selalu harus tapak. Program rumah susun bisa dimanfaatkan untuk warga yang belum memiliki tempat tinggal,” tuturnya.
Rencana terbaru, rumah susun akan dibangun di dua lokasi di Banjarmasin, yaitu kawasan Veteran dan Mantuil. Program in i d i h a ra p k a n dapat membantu memenuhi kebutuhan hunian di tengah keterbatasan lahan kota .
“Khususnya untuk warga yang terdampak program pembangunan pemerintah, bisa direlokasi sementara ke rumah susun sebelum mereka mendapatkan tempat tinggal baru,” jelasnya.
Pemkab Tanbu Siapkan Regulasi
Pemkab Tanah Bumbu masih menyiapkan sejumlah kebijakan yang mempermudah MBR memiliki hunian. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Tanah Bumbu, Ansyari Firdaus mengatakan pihaknya telah mengikuti sosialisasi program ini bersama instansi terkait se-Kalimantan Selatan pada Desember 2024.
Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Disperkim Kalsel, dan menghadirkan narasumber dari Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Kalimantan. “Saat itu, sempat dibahas sistem pembiayaan, tetapi regulasinya masih dalam pembahasan. Kami masih menunggu teknis pembiayaannya seperti apa,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Tanah Bumbu telah menerbitkan dua regulasi yang memberikan insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pertama, Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB. Kedua, Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pembebasan BPHTB bertujuan mengurangi beban biaya administrasi agar akses terhadap hunian menjadi lebih terjangkau.
Namun, penerima manfaat pembebasan BPHTB harus memenuhi beberapa kriteria. Batas penghasilan maksimal yang ditetapkan adalah Rp7 juta per bulan bagi belum menikah, dan Rp8 juta per bulan kalau sudah menikah. Untuk peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), batas penghasilan juga Rp8 juta per bulan.
Selain itu, luas rumah yang diperoleh tidak boleh melebihi 36 meter persegi untuk rumah umum, dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya. Insentif ini hanya berlaku bagi mereka yang membeli rumah pertama, dan tidak memiliki hunian sebelumnya.
Terkait tujuan pembebasan retribusi PBG, Pemkab Tanah Bumbu juga ingin mempercepat proses perizinan pembangunan rumah agar lebih mudah dan murah bagi masyarakat kurang mampu. Pembebasan retribusi PBG ini hanya diberikan satu kali untuk setiap penerima manfaat. Ada dua mekanisme untuk mendapatkan insentif ini.
Melalui penetapan langsung oleh bupati, atau permohonan yang diajukan ke pemerintah daerah. Sama seperti BPHTB, insentif PBG ini juga berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan batas penghasilan maksimal Rp7 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk rumah pertama. Meski telah menyiapkan regulasi untuk mendukung program tiga juta rumah, Pemkab Tanah Bumbu belum dapat memastikan kesiapan lahan untuk pembangunan.
Ansyari menyebut, penyediaan lahan masih perlu dibahas lebih lanjut. Di sisi lain, Disperkimtan Tanah Bumbu terus melanjutkan pembangunan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni sebagai bagian dari implementasi program tiga juta rumah. “Kami akan terus berkoordinasi a g a r p r o g r a m i n i d a p a t berjalan dengan baik di Tanah Bumbu,” kata Ansyari
Informasi Detail Belum Merata
PROGRAM perumahan yang dijanjikan Prabowo Subianto masih samar-samar. Belum merata diketahui secara detail oleh pemerintah daerah. Kabid Perkim dari Dinas Perumahan Perkim dan Lingkungan Pemkab HSU, Abraham Radi mengatakan petunjuk teknis dan informasi dari pusat belum ada update terkait rencana tersebut.
“Jadi program tiga juta rumah atau program perumahan Prabowo, belum kami terima informasi perkembangannya. Apakah sampai daerah nantinya,” kata Abraham.
Meskipun begitu, Abraham Radi mengaku pemerintah daerah tentu akan mendukung program pemerintah dalam menyediakan rumah terjangkau bagi rakyatnya.
“Jika ada, pimpinan dalam hal ini Bupati HSU H Sahrujani, tentu mendukung program perumahan Prabowo tersebut,” yakinnya, mewakili Kadis Perkim dan LH HSU Masrai Syawfajar.
Buktinya dibidang perumahan, Pemkab HSU menganggarkan program bedah rumah dari APBD HSU 2025. “Program bedah rumah bagi warga berpenghasilan rendah memang ada, yang tersebar di beberapa kecamatan tahun 2025 ini,” ujar Abraham Radi, tanpa merinci berapa anggarannya dan jumlah rumah yang dibedah.
Menduga, Sama Seperti Zaman Jokowi Belum adanya petunjuk teknis maupun anggaran program 3 juta rumah ini, membuat program Prabowo itu belum bisa terlaksana di Tabalong.
Sambil menunggu aturan baru, Pemkab Tabalong masih menerapkan program Presiden Jokowi sebelumnya, untuk menyediakan Rumah Layak Huni bagi MBR. “Kayanya itu sama (program Prabowo dan Jokowi, red),” kata Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabalong, Dody Arief Riyono.
Menurutnya, 3 juta rumah itu biayanya tentu sangat besar. Program Jokowi sebelumnya bernama Bantuan Stimulan Pembangunan Swadaya (BSPS) yang dikelola Kementerian PUPR. Ada dua kategori. Pertama, rumah di kawasan kumuh di tahun ini menyasar 100 unit.
Lalu, di kawasan non kumuh sebanyak 400 unit. Penerapannya berupa rehabilitasi rumah dengan rincian dana sebesar Rp17 juta untuk pembelian bahan bangunan, dan Rp3 juta biaya tukang.
Selain itu, ada pembangunan baru dengan pembiayaan sebesar Rp50 juta. Untuk pembelian bahan Rp40 juta, dan sisanya tukang. Para developer juga diarahkan membantu pemerintah dengan pemberian potongan biaya penjualan bagi MBR. “Biasanya setiap developer 100 unit, dengan harga sama se-Indonesia sekitar Rp186 juta per unit,” jelasnya.
Dody merasa yakin jika memang Prabowo tetap ingin mewujudkan 3 juta rumah, maka akan ada potongan atau subsidi biaya harga perumahan. “Bisa jadi turun harganya,” cetusnya.
Setidaknya di Tabalong terdapat lima developer aktif membangun perumahan bersubsidi tersebut. Hanya Program BRS Sudah Berjalan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) juga belum mendapatkan program 3 juta rumah dari Prabowo.
Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Nydia Damayanti mengatakan tahun 2025 ini, hanya program Bantuan Rumah Swadaya (BRS) yang sudah mulai berjalan. “Bantuan Rumah Swadaya (BRS) 2025 ini dianggarkan melalui dana APBD HST sebanyak 1.000 unit,” jelasnya.
Pihaknya juga telah mendata warga yang berhak menerima program BRS tersebut. Data itu diusulkan oleh pembakal atau kepala desa, kemudian akan diverifikasi oleh koordinator fasilitator (Korfas), tenaga fasilitator lapangan (TFL) dan tim teknis.
“Saat ini, sudah sampai tahapan verifi kasi Calon Penerima Bantuan (CPB). CPB yang lolos tahapan verifi kasi akan ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh bupati,” ungkapnya.
Untuk program BRS tahap satu ini terdiri dari 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Barabai, Batang Alai Utara, Labuan Amas Utara, Batu Benawa, Limpasu dan Pandawan.
Dibahas Hari Ini Ketua Komisi III DPRD Tala, Muhammad Yusuf AR mengungkapkan di dewan juga belum ada pembahasan terkait program 3 juta rumah ini. “Kemarin rapat kerja dengan DPRKPLH, tak ada membahas program 3 juta rumah. Adanya program hibah Rumah Tak Layak Huni (RTLH). Dananya dari APBD,” katanya.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Tala, Gusti Dwi Erzandi Kusuma mengakui belum bisa memberi keterangan terkait program 3 juta rumah tersebut. Ia masih menunggu rapat bersama kementerian. “Besok (hari ini, red) rencana zoom meeting dengan kementerian. Habis itu, baru saya sampaikan hasilnya bagaimana,” ucapnya, Minggu (16/3).
Dikatakannya rapat tersebut akan diikuti seluruh daerah seIndonesia. Di acara itu ada arahan langsung dari Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Sekda Tapin, Sufiansyah mengakui akan ada rapat secara zoom yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri membahas program tersebut.
“Jadi rapat tersebut akan digelar Senin 17 Maret, terkait program Asta Cita, sinergi tugas dan kewenangan Pusat dan Daerah, dari Program 3 Juta Rumah, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Pertanahan, Kehutanan, Transmigrasi, dan Geospasial,” katanya.
Terkait persiapan program tiga juta rumah ini, sekda mengakui Bappelitbang dan Dinas Perkimtan masih menjajaki. “Yang jelas untuk sementara ini, kita fokus program 100 hari Bupati dan Wakil Bupati, yakni bedah 1.000 rumah,” katanya.
Kepala Bappelitbang Tapin, Meidy Harris Prayoga menambahkan bahwa surat permohonan data dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman lewat Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Kalimantan sudah masuk.
“Jadi kita diminta untuk menyiapkan data basis aktual pembangunan perumahan di daerah, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah desa dan pihak swasta,” akunya.
Data tersebut meliputi jumlah unit terbangun, program bangun baru, rehab rutilahu, lokasi atau alamat, kualitas bangunan, serta sumber pendanaan yang telah dilaksanakan pada periode Oktober 2024 sampai dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan tahun 2025.
“Jadi pengisian informasi data diharapkan dapat terkompilasi pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WITA melalui tautan https://bit.ly/DataPembangunanPerumahan,” bebernya.
Jadi usulan Pemerintah Kabupaten Tapin terhadap program tiga juta rumah tersebut, yakni sebanyak 4.909 Rumah Tidak Layak Huni.
“Kita juga mengusulkan pelaksanaan peremajaan kawasan permukiman kumuh seluas 146,5 hektare,” jelasnya.
Sementara untuk program 1.00 hari Bupati dan Wakil Bupati Tapin yakni membedah 1.000 rumah, hingga sekarang sudah berjalan. Progresnya, terhitung selama 23 hari tadi sudah 254 rumah yang selesai dibangun.
Bupati Tapin H Yamani mengakui program yang sudah berjalan ini ada kemiripan dengan program tiga juta rumah milik Presiden Prabowo Subianto. “Jadi antara program Pemerintah Pusat dan Pemkab Tapin, ada persamaan,” tuturnya.
Dalam program ini, di Tapin melibatkan para tukang yang ada di desa masing-masing. Ia yakin program ini akan selesai dalam 100 hari.
“Namun program bedah rumah ini berkelanjutan, tidak hanya dalam 100 hari saja tetapi berlanjut sampai 5 tahun ke depan. Karena dari data, ada 5.230 Rumah Tidak Layak Huni, tersebar di 12 kecamatan yang ada di Tapin,” jelasnya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief